Tuesday, December 22, 2020

Pegawai negeri dilarang bepergian selama liburan akhir tahun


Seputardalamberita:
Pemerintah melarang pegawai negeri sipil untuk bepergian ke luar kota dan mengambil cuti sebagai bagian dari upaya untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 setelah perayaan Natal dan Tahun Baru. Kebijakan baru tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan 

Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) No. 72/2020 tentang pembatasan perjalanan dan cuti selama pandemi COVID-19, yang dikeluarkan pada 21 Desember. Aturan tersebut berlaku mulai 21 Desember. hingga 8 Januari 2021. “Kami mengimbau anggota PNS dan keluarganya untuk tidak bepergian ke luar AGENDOMINO

kota selama liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” kata Menteri Reformasi Administrasi dan Birokrasi Tjahjo Kumolo pada Selasa, tribunnews.com dilaporkan. Dalam situasi di mana seorang pegawai negeri harus bepergian ke luar kota, mereka harus mewaspadai zonasi risiko infeksi virus, 

peraturan daerah di tempat tujuan berkenaan dengan pembatasan pergerakan orang selama pandemi dan untuk mematuhi protokol kesehatan, termasuk yang ada di bepergian, setiap saat. Tjahjo juga mengatakan, setiap pengawas aparatur PNS harus tegas, selektif dan akuntabel dalam menyetujui permohonan cuti saat 

hari raya. Pengawas harus mewaspadai perlunya permohonan cuti dan jika cuti tersebut sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang pengelolaan pegawai pemerintah. Meski demikian, Tjahjo mengatakan bahwa semua pengawas dan pegawai negeri sipil harus taat pada kesehatan. protokol dan menahan diri dari bepergian.

0 comments:

Post a Comment