Seputardalamberita:Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika (LPPOM MUI) dan Badan Sertifikasi Halal (BPJPH) Majelis Ulama Indonesia telah menyelesaikan kajian tentang status kehalalan kemungkinan vaksin COVID-19. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan
pada hari Senin bahwa berdasarkan persyaratan halal, Ulama Indonesia (MUI) telah menyelesaikan studinya tentang vaksin Sinovac dan akan segera mengeluarkan fatwa, antaranews.com melaporkan. Muhadjir, yang juga tokoh terkemuka di organisasi Islam terbesar kedua di negara itu, Muhammadiyah, AGENDOMINO
menyebut pandemi COVID-19 global sebagai krisis kesehatan yang mengancam jiwa. Oleh karena itu, obat atau vaksin tanpa sertifikasi halal dapat digunakan untuk menghindari kematian bila vaksin atau obat halal belum ditemukan. Dijelaskannya, menurut fiqh (aturan Islam), vaksin COVID-19 termasuk dalam
kategori darurat, artinya semua vaksin non halal dapat digunakan dalam kondisi krisis karena bertujuan untuk menangani situasi darurat. Status halal dari vaksin COVID-19 potensial telah menjadi perhatian utama banyak orang. Wakil Presiden dan ulama senior Ma'ruf Amin memberikan pernyataan serupa pada
bulan Oktober, mengatakan bahwa vaksin yang disiapkan oleh pemerintah tidak harus halal. Juru bicara Wakil Presiden Masduki Baidowi mengatakan pernyataan Maruf datang saat bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tentang kemajuan vaksin yang
dikembangkan oleh perusahaan biofarmasi China, Sinovac, bekerja sama dengan perusahaan farmasi milik negara PT Bio Farma. “Wapres menjelaskan satu hal yang penting: Kalau vaksin itu halal, maka itu bagus, tidak ada masalah. Tapi kalau tidak halal, itu juga tidak menjadi masalah, "kata Masduki dalam sebuah pernyataan pada 2 Oktober." Karena ini situasi darurat, tidak apa-apa menggunakan [vaksin non-halal].







0 comments:
Post a Comment