Seputardalamberita:Tentara Nasional Indonesia (TNI) membenarkan pembatalan unjuk rasa reuni 212 seperti yang tertuang dalam pernyataan Front Pembela Islam (FPI), kata Panglima Kodam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman. Pembatalan reuni juga didukung surat edaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengutip
Undang-Undang Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang Larangan Sosial Skala Besar (PSBB). Dudung mengatakan, TNI dan Polri siap mengerahkan personelnya jika ada upaya untuk menggelar reuni. "Jika mereka [FPI] melanggar kesepakatan, kami akan menindak tegas mereka," kata Dudung seperti dikutip
Rabu. Sebelumnya, FPI sempat mengumumkan reuni yang semula dijadwalkan berlangsung di Monas, Jakarta Pusat pada 2 Desember 2018 itu dibatalkan karena pengelola tugu menolak izin. FPI kemudian memutuskan untuk mengadakan dialog nasional pada 2 Desember yang akan dihadiri oleh pemimpin Rizieq Shihab, serta 100 tokoh masyarakat dan ulama menggantikan reuni yang dibatalkan. Secara
terpisah, Kepala Pengelola Monas Isa Sarnuri mengatakan, lokasi monumen tersebut telah ditutup untuk umum sejak 14 Maret. Tidak ada kegiatan publik yang boleh dilakukan di sana. `` Kami mengikuti instruksi Gubernur DKI Jakarta untuk melarang kegiatan apa pun yang dapat membuat
banyak orang berkumpul untuk mengurangi penularan COVID-19, '' kata Isa, Selasa. Isa juga telah mengirimkan surat penolakan kepada Ketua Dewan Alumni 212 pada 13 November, yang mencantumkan empat alasan mengapa acara tersebut tidak diizinkan di monumen. Epidemiologi AGENDOMINO
Universitas Gajah Mada, Riris Andono Ahmad, menyarankan pemerintah terus melarang kegiatan publik berskala besar seperti reuni 212 karena berpotensi meningkatkan jumlah kasus COVID-19. Menurut Riris, penularan COVID-19 akan sulit dikendalikan jika banyak aktivitas masyarakat. Tingkat
mobilitas masyarakat yang meningkat akan menyebabkan lonjakan penularan COVID-19. Dia juga berharap semua orang dapat menahan diri untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menarik banyak orang, dan menyarankan orang untuk menyelenggarakan acara virtual sebagai
gantinya. Pada hari Rabu, Indonesia memecahkan rekor lain dalam infeksi virus korona harian ketika satuan tugas COVID-19 mencatat 5.534 kasus baru dalam 24 jam. Kasus-kasus baru membuat penghitungan keseluruhan menjadi 511.836 kasus secara nasional. Satgas juga mengumumkan 114
kematian baru bersama dengan 4.494 pemulihan baru. Sebelumnya, satuan tugas COVID-19 nasional telah melacak hampir 240 kasus yang dikonfirmasi ke 17 cluster yang muncul pada Mei-November dari pertemuan publik besar-besaran di acara keagamaan dan tempat ibadah di Jakarta.







0 comments:
Post a Comment