Friday, November 6, 2020

Seorang pria Banten ditahan polisi karena mengunggah video jalan rusak di desanya


Seputardalamberita:
Badrudin, warga Kecamatan Cihara di Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi pada Senin karena mengunggah video di akun Facebooknya yang menunjukkan akses jalan masuk dan keluar desanya yang sulit. Video tersebut memperlihatkan seorang wanita hamil yang konon akan melahirkan digendong oleh 

sekitar setengah lusin warga sekitar dengan menggunakan tandu seadanya. Perempuan tersebut harus digendong dengan berjalan kaki selama beberapa kilometer ke fasilitas kesehatan terdekat karena mobil tidak dapat memasuki desa karena akses jalan yang sulit dan jalan yang rusak. “Setelah 75 tahun Indonesia 

merdeka desa kami masih belum memiliki infrastruktur yang memadai. Seorang ibu hamil bahkan harus digendong dengan menggunakan tongkat bambu dan sarung [ke fasilitas kesehatan terdekat]” tulis Badrudin dalam postingan Facebook-nya. Keluhannya, bagaimanapun, membuatnya bermasalah karena AGENDOMINO

dia dibawa oleh pejabat lokal ke balai desa tidak lama setelah dia memposting video tersebut. Menurut akun anggota keluarganya, unggahan di Facebook itu membuat kesal kepala desa, yang kemudian menelepon pihak berwenang. “Kata Lurah Badrudin perlu dibawa ke Polsek Panggarangan untuk 

menghindari amukan warga lain. Tapi kami merasa aneh karena tidak ada warga lain yang marah, bahkan mereka mendukung kritiknya,” ujar Adik Badrudin, Rinaldi. dibebaskan pada Rabu setelah menghabiskan dua hari di tahanan polisi. Tidak jelas apakah dia didakwa berdasarkan Undang-Undang Informasi dan 

Transaksi Elektronik (ITE), undang-undang penyensoran online yang sering digunakan dalam kasus seperti itu, atau bebas biaya tanpa biaya apa pun. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengecam penangkapannya dengan alasan tidak rasional. “UU ITE harus digunakan untuk melindungi masyarakat 

daripada mengkriminalisasi dan membungkam mereka,” kata Sahroni, Kamis, seperti dikutip tribunnews.com. Sahroni mengatakan polisi seharusnya lebih berhati-hati dalam menangani kasus tersebut, menambahkan bahwa polisi harus lebih selektif dalam menerapkan UU ITE karena perlu melihat 

konteks kasus tersebut. Ia mengingatkan agar polisi berhati-hati dalam mengusut pemberitaan, terutama yang terkait dengan suara masyarakat.

0 comments:

Post a Comment