Seputardalamberita:Seorang mantan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa korban setelah menipu mereka agar membantunya untuk "penelitian" akademis menghadapi berbagai tuduhan di Pengadilan Negeri Surabaya di Jawa Timur. Dalam persidangan yang
diadakan hampir pada hari Rabu, jaksa mendakwa terdakwa berusia 22 tahun, yang diidentifikasi hanya sebagai Gilang, dengan tiga tuduhan berbeda. Jaksa I Gede Willy mengatakan Gilang telah melanggar pasal 27 dan 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016, yang melarang individu untuk berbagi video atau informasi elektronik lainnya yang berisi pemerasan atau ancaman.
Gilang juga didakwa berdasarkan Pasal 82 undang-undang tahun 2016 tentang perlindungan anak karena diduga mengancam anak di bawah umur untuk melakukan tindakan cabul dan Pasal 289 KUHP tentang kecabulan, yang membawa hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Terdakwa tidak mengajukan
eksepsi atas dakwaan tersebut. Kasusnya mendapat perhatian nasional pada bulan Agustus setelah beberapa korban melalui Twitter membagikan akun mereka yang diduga ditipu oleh Gilang untuk melakukan tindakan yang disebut sebagai "mumifikasi perbudakan" dengan dalih penelitian akademis.AGENDOMINO
Salah satu pengguna dengan akun @m_fikris menulis bahwa ia dan temannya setuju untuk berpartisipasi dalam "penelitian" tesisnya tentang "membungkus" pada bulan Juli setelah Gilang terus-menerus memintanya, mengatakan bahwa ia berisiko gagal kuliah karena tidak menyelesaikan tesisnya. Terdakwa
saat itu sedang memasuki tahun kelima di universitas. Gilang dikabarkan mengirimkan instruksi kepada @m_fikris dan temannya untuk bergantian menutupi tubuh satu sama lain, termasuk mulut dan mata, dengan lakban. Dia juga memerintahkan mereka untuk membungkus tubuh mereka dengan jarik (kain
tradisional Jawa) dan kemudian meminta mereka untuk mencatat prosesnya dan mengirimkan rekamannya sesudahnya. Korban lain yang berbicara kepada The Jakarta Post mengatakan bahwa ketika mereka sama-sama mahasiswa baru, terdakwa telah membiusnya, menutupi seluruh tubuhnya dengan selimut dan meraba-raba saat dia tidur di rumah kos Gilang setelah acara universitas pada tahun 2015.







0 comments:
Post a Comment