Seputardalamberita:Dalam delapan bulan sejak pengumuman pertama wabah COVID-19 di negara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah menerima sejumlah laporan perusahaan media yang telah memotong gaji, menunda pembayaran gaji dan memberhentikan karyawan, mengutip COVID- 19 sebagai alasan perlunya
memotong biaya. Serikat pekerja juga menemukan bahwa banyak jurnalis telah terinfeksi virus corona selama bekerja. Dari Maret hingga September, setidaknya 242 jurnalis dinyatakan positif COVID-19, menurut data AJI. “Wartawan seharusnya mendapat perlindungan dari media tempat mereka bekerja alih-
alih dirampas haknya,” kata Sekretaris Jenderal AJI Revolusi Riza dalam pernyataan tertulis, Senin. Memang, AJI menyebut jurnalis termasuk pekerja yang paling rentan selama pandemi. AJI Surabaya mencatat pada Agustus lalu, sejumlah pekerja media di Jawa Pos ditawari pilihan antara pensiun dini atau
diberhentikan sebagai bagian dari upaya efisiensi perusahaan di tengah krisis COVID-19. Pekerja yang menolak pensiun dini, termasuk beberapa anggota serikat pekerja Jawa Pos, di-PHK. Namun, beberapa karyawan yang di-PHK kemudian dipekerjakan kembali sebagai pekerja kontrak.AGENDOMINO
Sementara itu, Tempo juga memberhentikan sejumlah karyawan. Seorang karyawan, Maria Rita Ida Hasugian, menulis dalam surat terbuka bahwa dia tidak mendapat penjelasan tentang kriteria atau indikator yang digunakan dalam menentukan siapa yang di-PHK. Perusahaan menawarkan pembayaran
pesangon di bawah yang disyaratkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. AJI menyebut sejumlah karyawan yang diberhentikan kemudian ditawari kerja dengan Tempo sebagai kontributor secara kontrak. Sekretaris Perusahaan Tempo Media Group Tomi Aryanto mengatakan karyawan telah menulis surat
terbuka terkait masalah tersebut. Dia mengatakan masalahnya sekarang telah diselesaikan. “Tempo sedang bertransformasi secara digital dan perlu direstrukturisasi. Sudah ada kesepakatan antara karyawan dan
perusahaan, ”kata Tomi. Menurut laporan yang diterima AJI, perusahaan media besar lainnya di Jakarta juga telah menunda pembayaran gaji dan tunjangan hari raya serta pemotongan gaji karena pandemi COVID-19 terus berlanjut di seluruh negeri.







0 comments:
Post a Comment