Seputardalamberita:Pemerintah daerah sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan peraturan daerah sebagai jalan hukum untuk memberikan sanksi kepada orang-orang yang menolak divaksinasi COVID-19. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk mengkaji aspek hukum perda
tersebut. "Kami sedang menyelidiki masalah apakah orang yang menolak untuk mendapatkan vaksin COVID-19 akan berbahaya [bagi orang lain] atau jika memberikan sanksi kepada mereka akan melanggar hak-hak mereka," kata gubernur pada hari Kamis.
Dia menambahkan, pemerintah Jawa Barat akan mengintensifkan upaya untuk mengedukasi masyarakat dan meningkatkan kesadaran tentang vaksin, seiring persiapan pemerintah pusat untuk meluncurkan program vaksinasi COVID-19 pertama di Tanah Air. Pemerintah Jakarta pada hari Senin mengeluarkan
peraturan baru tentang penanganan COVID-19 yang juga mengatur sanksi bagi orang-orang yang menolak program vaksinasi. Pasal 30 peraturan tersebut menetapkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menolak untuk menjalani pengobatan dan / atau vaksinasi COVID-19 akan didenda hingga Rp 5 juta (US $ 340), menurut salinan rancangan akhir peraturan tersebut yang diperoleh oleh The Jakarta Post. AGENDOMINO
Kemungkinan pemberian sanksi terhadap anti-vaxxers COVID-19 meningkat karena pemerintah pusat berencana untuk mendapatkan izin penggunaan darurat sesegera mungkin untuk beberapa kemungkinan vaksin. Pemerintah berharap mendapatkan otorisasi pada November dan menggelar program vaksinasi
paling cepat Januari 2021. Namun, rencana tersebut dikritik oleh para dokter di seluruh negeri yang mendesak pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam program vaksinasi dan malah menunggu hasil yang sedang berlangsung. uji coba vaksin yang mungkin akan diterbitkan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
menyatakan, pemerintah harus memilih vaksin yang terbukti efektif, aman dan imunogenisitasnya, atau mampu menimbulkan respons imun. Belum ada vaksin yang disetujui untuk penggunaan penuh di seluruh dunia. Setidaknya 12 kemungkinan vaksin sedang menjalani tahap tiga uji klinis, tetapi tidak ada yang
lulus uji.Meski demikian, Indonesia mendorong persetujuan penggunaan darurat untuk tiga vaksin dari perusahaan China Sinovac Biotech Ltd, China National Pharmaceutical Group (Sinopharm) dan CanSino Bio . Pemerintah telah mengirimkan tim yang terdiri dari perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke China untuk mempelajari data dari uji coba tersebut.







0 comments:
Post a Comment