Saturday, October 10, 2020

14 Pengunjuk rasa hukum ketenagakerjaan di Jakarta dinyatakan positif COVID-19


Seputardalamberita:
Empat belas pengunjuk rasa yang ditangkap saat unjuk rasa menentang Undang-Undang Penciptaan Kerja di Jakarta pada hari Kamis dinyatakan positif COVID-19. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang berjumlah 14 orang tersebut merupakan pelajar SMA dan mahasiswa. Mereka termasuk di 

antara 1.192 mahasiswa dan pekerja yang ditahan polisi selama protes di Jakarta. “Kami akan mengidentifikasi 14 sekolah dan perguruan tinggi siswa sebelum melakukan uji coba,” kata Ahmad, Jumat. Ia menambahkan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan melakukan pelacakan kontak. Sebelumnya, 

polisi melakukan tes antibodi cepat terhadap para tahanan dan menemukan 34 orang dengan hasil "reaktif". Ke-34 pengunjuk rasa tersebut dirawat di RS Gawat Darurat Wisma Atlet Kemayoran untuk pasien COVID-19. “Mereka akan tinggal selama satu atau dua hari sambil menunggu hasil tes usap 

mereka. Jika mendapat hasil negatif, kami akan mengizinkan mereka pulang. Namun, mereka harus menjalani isolasi di rumah sakit jika dinyatakan positif, ”kata juru bicara Polda Metro Jaya Kombes. Kata Yusri Yunus. (dpk) PALING DILIHAT PALING MENYENANGKAN Polisi menyangkal pengeluaran AGENDOMINO

besar untuk persiapan protes hukum ketenagakerjaan Polisi menggunakan 'kekuatan berlebihan' selama omnibus Jobs Protes hukum: Aktivis Omnibus law: Reformasi 'big bang' terbesar yang pernah ada Politisi Gerindra Soepriyatno meninggal karena COVID-19 Panduan untuk omnibus bill on job creation: 1.028 

AGENPOKER 

halaman dalam 10 menit Permasalahan dalam UU ketenagakerjaan tidak hanya di sektor ketenagakerjaan: Yang kita ketahui sejauh ini Tokoh COVID-19 resmi Indonesia terbaru Medan YouTuber dihukum penjara 

karena menghina istri Nabi Muhammad dalam video viral COVID asimtomatik- 19 pasien menempati 45 persen dari tempat tidur hotel isolasi mandiri di Jakarta Tantangan belajar di rumah selama pandemi melalui mata

0 comments:

Post a Comment