Seputardalamberita:DPR mengesahkan pada Senin tengah malam RUU omnibus kontroversial tentang penciptaan lapangan kerja menjadi undang-undang, yang bertujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan usaha dan membawa perubahan radikal pada sistem tenaga kerja dan pengelolaan sumber daya alam. Proses
pengesahan RUU menjadi UU berlangsung cepat dan minim masukan dari masyarakat. Dianggap oleh banyak orang melanggar hak-hak tenaga kerja, Undang-Undang Penciptaan Pekerjaan mendorong ribuan orang untuk turun ke jalan dalam protes di lebih dari selusin kota besar di seluruh negeri. Soft copy draf
final yang diperoleh The Jakarta Post dari pimpinan badan legislatif DPR itu sepanjang 905 halaman, lebih pendek dari draf awal 1.028 halaman. Ini mengubah 79 undang-undang, termasuk UU Ketenagakerjaan, UU Tata Ruang, dan UU Pengelolaan Lingkungan. Hingga Jumat sore, DPR belum
mendistribusikan salinan undang-undang tersebut secara resmi. Itu juga belum secara resmi mengkonfirmasi apakah salinan 905 halaman itu final dan mengikat. The Post telah membaca dokumen dari kelompok masyarakat sipil dan sarjana yang meninjau undang-undang tersebut dengan pandangan
kritis. Karena ukuran dan kompleksitas undang-undang, harian ini belum selesai membaca dan meninjau semua artikel. Diskusi publik selama ini berpusat pada reformasi ketenagakerjaan, jadi artikel ini akan fokus pada isu-isu tersendiri. Hal inilah yang kita ketahui selama ini. Tim sarjana hukum Fakultas Hukum AGENDOMINO
Universitas Gadjah Mada membuat policy paper tentang omnibus law. Dalam dokumen setebal 28 halaman itu, tim yang terdiri dari 10 guru besar senior termasuk Maria S. W. Sumardjono dan Sigit Riyanto ini memaparkan permasalahan di bidang hukum mulai dari metodologi hingga pasal-pasal.
Dokumen yang diterbitkan pada Maret itu menggunakan draf lama sebagai dasar kritiknya. Tim menyimpulkan bahwa undang-undang tersebut mengandung banyak masalah, salah satunya pengecualian prinsip keberlanjutan dalam menarik investasi. Masalah lain yang dibahas adalah “kontradiksi” antara
tujuan penyederhanaan regulasi dengan kenyataan bahwa undang-undang membutuhkan sekitar 500 regulasi turunan. “Ini bertujuan untuk mengatasi regulasi yang berlebihan dan regulasi yang tumpang tindih” namun kemungkinan akan menghasilkan “hiper-regulasi”.







0 comments:
Post a Comment