Thursday, April 22, 2021

Enam orang divonis mati karena dalang kerusuhan Mako Brimob


Seputardalamberita:
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan hukuman mati enam orang karena mendalangi kerusuhan di dalam pusat penahanan di markas satuan elit polisi Indonesia dekat Jakarta pada tahun 2018, menewaskan lima petugas polisi. Pada hari Rabu, pengadilan memutuskan terdakwa, berusia antara 25 

dan 54 tahun, bersalah melakukan terorisme dalam insiden Mei 2018 di markas Brimob, menurut pejabat pengadilan, dikutip oleh Kyodo News. Kerusuhan telah direncanakan di blok sel mereka di pusat penahanan di kota Depok sejak Januari tahun itu, menurut putusan itu. Para tahanan kemudian membuat 

kunci palsu dan mengadakan latihan untuk menyerang petugas polisi, katanya. Dalam kerusuhan tersebut, lebih dari 150 tahanan bersembunyi di dalam fasilitas selama 36 jam setelah mencuri senjata dan amunisi. "Kebrutalan mereka merenggut nyawa lima polisi kontraterorisme," kata panel hakim dalam putusan itu. 

Seorang tahanan juga tewas dalam kerusuhan itu. Dalam keterangan resminya menyusul kejadian tersebut, Polda Metro Jaya mengatakan kerusuhan dimulai sejak pukul 19.30 pada 9 Mei 2018. Salah satu tahanan meminta makanan yang telah dibawa oleh seorang anggota keluarga, namun makanan tersebut disimpan 

oleh anggota polisi lainnya. . Tahanan menjadi kesal dan memprovokasi orang lain untuk memprotes dan mulai melakukan kerusuhan, dimulai di Blok B dan C. Mereka mendobrak tembok dan jeruji penjara dan pergi ke ruang penyidik, di mana mereka mulai menyerang petugas yang menyelidiki tahanan baru. 

Sebagian besar dari mereka yang ditahan di pusat penahanan adalah tersangka teror, termasuk anggota kelompok militan ekstrimis Jamaah Ansharut Daulah, yang bersimpati dengan ISIS. JAD juga mengaku bertanggung jawab atas beberapa pemboman mematikan di Jawa Timur juga pada Mei 2018.


0 comments:

Post a Comment