Seputardalamberita:Karena Indonesia terus mengalami lonjakan kasus COVID-19 yang menempatkan sistem perawatan kesehatannya dalam kesulitan, pemerintah pusat telah memperkenalkan langkah-langkah baru untuk
membatasi kegiatan dengan harapan memperlambat tingkat penularan. Langkah baru yang dijuluki pemberlakuan pembatasan aktivitas publik (PPKM) itu merupakan bagian dari perintah menteri sejumlah
pemerintah daerah di Jawa dan Bali menanggapi munculnya varian baru COVID-19. Di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1/2021, dan kemudian diperkuat dengan surat edaran dari kepala satuan tugas
COVID-19 nasional, sebagian besar Jawa dan Bali diharapkan untuk memberlakukan pembatasan mobilitas baru ini mulai Januari. 11 hingga 25. Namun, istilah baru tersebut telah menimbulkan
kebingungan di ruang publik, terutama dalam hal bagaimana langkah-langkah baru ini berbeda dari pembatasan sosial skala besar (PSBB) yang telah digunakan secara luas di seluruh negeri.







0 comments:
Post a Comment