Saturday, January 2, 2021

Pengurus FPI membentuk organisasi baru setelah pemerintah melarang kelompok


Seputardalamberita:
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis pada Rabu mengumumkan pembentukan organisasi massa Islam baru, beberapa jam setelah pemerintah melarang kelompok garis keras kontroversial itu dan kegiatannya. Dalam keterangan tertulis, Ahmad dan 18 anggota FPI lainnya 

mendeklarasikan terbentuknya organisasi yang disebut juga FPI, singkatan dari Front Persatuan Islam (Front Persatuan Islam). "Kepada pengurus, anggota dan pendukung Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan luar negeri, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan perseteruan dengan rezim 

yang lalim ini, dengan ini kami mendeklarasikan pembentukan Front Persatuan Islam," bunyi pernyataan tersebut. Dalam pernyataannya, Ahmad mengklaim keputusan pemerintah untuk melarang FPI melanggar konstitusi, melanggar hukum dan merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian publik dari isu 

penembakan maut enam anggota FPI. Wakil Sekretaris Jenderal FPI Azis Yanuar mengatakan kelompok baru itu tidak akan terdaftar di pemerintah. Namun, dia mengatakan organisasi tersebut memiliki legal standing yang jelas. Landasan hukum organisasinya jelas, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 /

AGENPOKER

PUU-XI / 2013, katanya seperti dilansir kompas.com. Dalam putusan yang dikeluarkan pada 2014, MK mengizinkan ormas tidak mendaftar ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, ormas yang tidak terdaftar tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan layanan pemerintah. Pada Rabu, pemerintah mengeluarkan 

Surat Keputusan Bersama Menteri (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). melarang FPI dan kegiatannya.

0 comments:

Post a Comment