Seputardalamberita:Kabupaten Sleman merupakan satu dari lima kabupaten / kota di Yogyakarta dengan status zona merah di semua kecamatannya. Oleh karena itu, Pemkab telah menyiapkan beberapa langkah untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 pasca libur akhir tahun, apalagi sebagian besar destinasi wisatanya buka pada
long weekend mendatang. “Kami telah menetapkan program yang disebut 'minggu diam', di mana kami akan fokus pada penelusuran COVID-19 setelah liburan Natal dan Tahun Baru,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo, Sabtu seperti dikutip tempo.co. Kebijakan tersebut diharapkan akan
dimulai pada 4 Januari 2021 dan selesai 10 hari kemudian. Joko mengatakan, kebijakan baru tersebut berbeda dengan pembatasan sosial skala besar (PSBB) yang diterapkan oleh ibu kota Jakarta. Kebijakan baru itu serupa dengan pengaturan tertentu di Yogyakarta pada tahap awal pandemi, tambahnya. AGENDOMINO
Kebijakan tersebut memerintahkan warga yang sehat untuk melakukan karantina, sedangkan mereka yang positif COVID-19 harus diisolasi di rumah sakit atau fasilitas lain yang disediakan oleh pemerintah. Warga yang diperbolehkan bekerja adalah mereka yang bekerja di rumah sakit yang menangani pasien
COVID-19, Dinas Kesehatan setempat, TNI dan Polri serta stasiun kereta api, terminal bus, dan bandara. Selain pembatasan tersebut, pemerintah juga akan berusaha menghentikan kegiatan di sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas umum lainnya selama periode itu, tambahnya. “Jika tidak darurat, kami sarankan
Anda menghindari bekerja dari kantor dan melakukan perjalanan ke luar kota.” Joko mengatakan, kebijakan baru tersebut telah dikaji secara menyeluruh, berdasarkan pengalaman pemerintah pada long weekend sebelumnya di bulan Oktober. “Kami memperkirakan wisatawan tetap akan datang ke wilayah
kami selama liburan akhir tahun,” kata Joko, seraya menambahkan bahwa kebijakan pasca liburan akan efektif karena pemerintah tidak akan melakukan uji cepat pengunjung secara acak di tempat-tempat wisata.







0 comments:
Post a Comment