Seputardalamberita:Pemerintah Jakarta telah mengizinkan jenazah pasien COVID-19 dimakamkan di luar kuburan khusus. Koordinator Pemakaman Umum Pondok Ranggon COVID-19, Muhaemin, mengatakan peraturan baru itu ditujukan untuk mengatasi kekurangan kuburan di kuburan khusus. Dia melanjutkan, Pemprov DKI telah
menyusun daftar kriteria jenazah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, atau pemakaman umum Tegal Alur, Jakarta Barat. “Kami mengalami krisis besar sejak 8 November. Sekarang, semua kuburan COVID-19 sudah penuh,” kata Muhaemin, seperti dilansir antaranews.com, Senin. Untuk menampung lebih banyak
jenazah, kuburan sudah mulai menempatkan lebih dari satu jenazah ke dalam kuburan, kata Muhaemin seraya menambahkan kebijakan itu hanya berlaku jika yang meninggal adalah anggota keluarga dekat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) yang sama. “Kami hanya dapat menguburkan jenazah di
bawah kebijakan berbagi jika kuburan yang ada milik keluarga yang sama,” katanya, seraya menambahkan bahwa kuburan tersebut juga harus cukup luas untuk menampung peti mati berukuran 90 kali 210 sentimeter dan terletak setidaknya 50. meter dari sumber air. Selain itu, makam tersebut juga
harus terletak setidaknya 500 m dari pemukiman terdekat, yang merupakan praktik standar yang sejalan dengan peraturan Kementerian Agama. Hingga saat pemberitaan, pemakaman Pondok Ranggon telah mengubur 4.650 jenazah COVID-19. Karena pemakamannya penuh, Muhaemin menyarankan agar
keluarga menguburkan kerabat mereka berdasarkan protokol COVID-19 di pemakaman lain. Jakarta memiliki satu pemakaman umum di masing-masing dari lima areanya.







0 comments:
Post a Comment