Seputardalamberita:Polisi di Kudus, Jawa Timur, telah menangkap seorang pria berusia 48 tahun yang diidentifikasi hanya sebagai EG karena diduga membunuh putrinya setelah dia mengira telah tertular COVID-19. Pihak berwenang menetapkan EG sebagai tersangka setelah mereka mendapatkan hasil evaluasi psikologisnya.
Dari hasil evaluasi psikologis, pelaku dalam keadaan sehat dan tidak ada gangguan jiwa. Pekan lalu kami menetapkannya sebagai tersangka," kata Kepala Bareskrim Polres Kudus Ajun. Kamr. Agustinus David mengatakan pada hari Selasa. Agustinus mengatakan, tersangka mengatakan kepada penyelidik bahwa dia
awalnya berencana untuk bunuh diri setelah dia mengira dia telah tertular COVID-19 pada 8 Oktober. Ketika dia akan bunuh diri, dia melihat putrinya menonton TV dan tiba-tiba memutuskan untuk membunuhnya juga. ," dia berkata. Menurut polisi, EG yakin putrinya yang menderita asma juga AGENDOMINO
mengidap penyakit pernapasan. EG diduga mencekik putrinya dan mencoba bunuh diri. Tak lama kemudian, tetangga mereka menemukan EG terbaring di lantai dengan luka di pergelangan tangan kirinya sementara putrinya ditemukan duduk di kursi di depan TV dengan sarung di lehernya. Baik EG dan
putrinya masih hidup pada saat itu, tetapi putrinya telah meninggal saat tiba di rumah sakit anak setempat. Agustinus mengatakan, EG saat ini ditahan di Polres Kudus sambil menunggu berkas perkara lengkap dari aparat. EG telah dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.







0 comments:
Post a Comment