Wednesday, November 4, 2020

Polisi menggagalkan upaya pengiriman 12 pekerja migran ke Singapura,


Seputardalamberita:
Kepolisian Kepulauan Riau telah menyelamatkan belasan pekerja migran Indonesia di Batam dari dugaan upaya perdagangan manusia ke Singapura dan Uni Emirat Arab dan telah menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam skema tersebut. Wakil Direktur Satuan Tindak Pidana Umum Polda Kepulauan Riau 

Ajun. Sr. Kamr. Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, warga setempat telah memberi tahu polisi ke tempat penampungan pekerja migran tidak berdokumen di dekat Perusahaan Cipta Emerald Batam Center. “Kami menyelamatkan dua pekerja migran perempuan tidak berdokumen dan satu pengasuh yang diidentifikasi 

berinisial SC,” kata Ruslan, Rabu. Polisi kemudian menemukan 10 pekerja migran Indonesia tidak berdokumen, semuanya perempuan, di tempat penampungan di gedung Perusahaan Surga Muka Kuning di Kabupaten Sagulung. Batam, dan menangkap juru kunci lainnya, yang diidentifikasi sebagai FA. “Nanti AGENDOMINO

kami juga menahan tersangka lain berinisial DW,” tambahnya. Polisi mengatakan DW dikabarkan telah menawarkan pekerjaan pembantu rumah tangga perempuan di Dubai dan Singapura dengan gaji bulanan sebesar Rp 6 juta (US $ 409) melalui "Batam Jobs Vacancy "Akun di Facebook. SC diduga terlibat dalam 

perekrutan calon TKI dari desanya, kata polisi. Penyidik ​​menyita ponsel, menandatangani surat pernyataan, sembilan paspor dan surat izin kemitraan terbatas Perusahaan Aura Ria Batam sebagai barang bukti." tersangka telah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan 

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar, ”kata Ruslan

0 comments:

Post a Comment