Monday, October 26, 2020

Undang-undang pekerjaan untuk memudahkan perekrutan, menawarkan keringanan pajak bagi pekerja asing


Seputardalamberita:
Pemilik konsultan bisnis John, 55, yang berasal dari Amerika Serikat tetapi telah menjalankan bisnisnya di Indonesia selama 10 tahun terakhir, mengatakan dia akan mempertimbangkan untuk mempekerjakan pekerja asing jika bisnisnya berkembang. Namun, dia mengatakan bahwa mempekerjakan orang asing di 

Indonesia merupakan pilihan yang relatif tidak menarik mengingat hambatan biaya yang tinggi. Selain lebih mahal untuk membayar layanan mereka, prosedur administrasi yang luas untuk diikuti, laporan yang harus diserahkan dan izin untuk mendapatkan izin masuk, tinggal dan bekerja di Indonesia telah membuat 

pengalaman keseluruhan menjadi jauh lebih rumit. Oleh karena itu, akan berguna untuk merampingkan proses dan memudahkan bisnis untuk mempekerjakan orang asing, terutama jika menyangkut investor asing, katanya. "Anda tidak dapat menarik investasi asing jika Anda tidak mengizinkan investor asing mengirim manajer bisnis yang tepercaya dan berpengalaman untuk mengawasi investasi mereka," kata 

John, yang meminta untuk tidak menggunakan nama lengkapnya. Indonesia, yang ingin menarik lebih banyak investasi asing dengan melonggarkan batasan tenaga kerja, dengan senang hati mengizinkan pemilik bisnis seperti John membawa lebih banyak orang asing untuk bekerja di negara ini. Tetapi sentimen negatif yang dirasakan terhadap tenaga kerja asing dan hambatan hukum yang telah 

berlangsung selama puluhan tahun telah membatasi ruang lingkup investasi di bidang ini - masalah yang tampaknya ingin diselesaikan oleh pemerintah dengan UU Penciptaan Lapangan Kerja. Hadi Subhan, pakar masalah ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga di Surabaya, Jawa Timur, mengatakan undang-undang ketenagakerjaan tampak meringankan pembatasan pengusaha yang 

mempekerjakan orang asing, dengan hanya mewajibkan mereka menyerahkan Rencana Kerja Ekspatriat (RPTKA). Peraturan sebelumnya mewajibkan pemberi kerja untuk menyerahkan RPTKA dan izin kerja ekspatriat (IMTA) mereka agar bisa mempekerjakan orang asing. "De-birokratisasi akan AGENDOMINO

berdampak pada keinginan investor untuk menanamkan dananya ke Indonesia, karena mereka tidak hanya bisa memasukkan uangnya tetapi juga mendatangkan pekerja [dengan tingkat keahlian tertentu]," kata Hadi kepada The Jakarta Post, Selasa. Dia juga mencatat keringanan pajak yang diatur dalam Pasal 111 undang-undang - dalam salah satu pengulangan terbaru dari teks yang sulit dipahami yang masih 

beredar secara tidak resmi - akan semakin mendorong orang asing untuk bekerja di negara itu. Pasal tersebut menetapkan bahwa pekerja asing dengan “keterampilan tertentu” dapat dibebaskan dari pajak penghasilan selama empat tahun sejak mereka dikenakan pajak lokal. Ketentuan baru tidak merugikan 

tenaga kerja lokal, setidaknya tidak secara tidak langsung, saran Hadi, berbeda dengan revisi pesangon dalam undang-undang yang berlaku untuk setiap pekerja. Selain itu, jumlah TKA masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan angkatan kerja nasional, imbuhnya.

0 comments:

Post a Comment