Seputardalamberita:Pada 29 September, Pengadilan Negeri Den Haag mengeluarkan putusannya dalam kasus Malik Lambogo, putra pejuang kemerdekaan Sulawesi Selatan Andi Abubakar Lambogo, melawan negara Belanda, mengakhiri hukum selama empat tahun. pertarungan. Dalam putusannya, pengadilan memutuskan bahwa
negara Belanda bertanggung jawab atas pemenggalan Andi pada Maret 1947 setelah dia ditahan, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh firma hukum Belanda Prakken d'Oliveira, yang mewakili Malik di pengadilan. Malik dilaporkan akan menerima ganti rugi 874,80 euro (US $ 1.027). Putusan itu didasarkan
pada keterangan dua saksi serta dokumentasi yang ada, yang keduanya menunjukkan kekejaman pemenggalan Andi. Berdasarkan catatan, kepalanya dipajang di pasar lokal di Enrekang, Sulawesi Selatan, diduga sebagai piala perang. Seorang saksi yang memberikan keterangannya melalui video conference
bahkan ditangkap oleh tentara Belanda dan bersaksi bahwa ia disuruh mencium kepala yang dipenggal beberapa hari setelah kejadian. Kompensasi yang ditawarkan ternyata sangat jauh dari apa yang diminta oleh penasihat hukum Malik: 30.000 euro untuk ganti rugi non-materi, selain ganti rugi materi dan AGENDOMINO
kepentingan hukum. Putusan akhir bulan lalu merupakan putusan akhir dalam kasus tersebut; jika tidak ada banding yang diajukan dalam waktu tiga bulan, keputusan tersebut menjadi undang-undang dan kasus pemenggalan Andi akan ditutup setelah ganti rugi diselesaikan. Kasus Malik menunjukkan harapan dan
ketakutan yang harus dihadapi kerabat korban kejahatan perang Belanda yang masih hidup saat mereka mencari keadilan melalui sistem pengadilan Belanda. Meskipun pengadilan banding Belanda mencabut undang-undang pembatasan pada tahun 2019 atas dugaan eksekusi oleh pasukan Belanda selama
perjuangan kemerdekaan Indonesia, pembatasan bagi mereka yang mencari ganti rugi masih tetap ada. Dalam pernyataan pers tentang kasusnya, kami menjelaskan bagaimana hukum yang berlaku sayangnya membatasi jumlah ganti rugi yang dapat ditanggung oleh Bapak Lambogo di pengadilan
sebagai kerabat ayahnya yang masih hidup,” Brechtje Vossenberg, salah satu pengacara yang mewakili Malik, mengatakan kepada The Jakarta Post baru-baru ini. "Salah satu batasannya adalah bahwa menurut hukum yang berlaku, kerabat yang masih hidup tidak dapat memulihkan kerusakan moral
karena kehilangan orang yang dicintai." Selain kasus Malik, setidaknya ada dua kasus lain yang masih disidangkan oleh pengadilan Belanda. Satu kasus melibatkan Santa, putra Iabu, melawan negara Belanda. Iabu adalah salah satu dari sekelompok penduduk desa dari Lisu, Sulawesi Selatan, yang dieksekusi oleh tentara Belanda di bawah komando Kapten Raymond Westerling di







0 comments:
Post a Comment