Monday, October 26, 2020

Remaja 17 tahun menikah dengan remaja berusia 15 tahun di NTB, menambah panjang daftar pernikahan anak


Seputardalamberita:
Perkawinan anak laki-laki berusia 17 tahun dan perempuan berusia 15 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB) baru-baru ini menyoroti tingginya kasus kawin anak di provinsi tersebut. EB berusia lima belas tahun, seorang siswi SMP di Dusun Kumbak Dalem, Desa Setiling, Kabupaten Batukliang menerima 

lamaran dari UD yang berusia 17 tahun, bocah lelaki yang baru dikenalnya setahun. “Saya bersedia menikah ketika UD dan keluarganya datang untuk bertanya pada nenek saya. Saya tahu saya masih sekolah, tapi ini yang saya inginkan, ”kata EB, Minggu, seperti dikutip kompas.com. EB mengatakan 

bahwa seorang teman telah memperkenalkan UD kepadanya setahun yang lalu. Dari pertemuan tersebut EB mengetahui bahwa UD bekerja sebagai buruh di Bali. Meski demikian, ia yakin UD bisa menjadi tulang punggung keluarga. EB terdaftar sebagai siswa kelas sembilan. Sejak pandemi itu, ia mengaku 

keadaan menjadi sulit baginya karena tidak memiliki ponsel untuk mengikuti studi online. "Saya tidak tahu harus berbuat apalagi. Saya tidak bersekolah selama empat bulan, "katanya. Namun, dia berkata dia masih ingin kembali ke sekolah pada akhirnya. “Saya orang yang malas dan sering bolos. Sulit belajar 

karena saya hanya tinggal bersama nenek, tapi saya ingin kembali ke sekolah, ”ujarnya. Kepala Dusun Kumbak Dalem Abdul Hanan mengatakan bahwa pernikahan EB belum dilaporkan ke pemerintah desa dan Kantor Urusan Agama, namun dia khawatir jika pasangan tersebut berpisah akan menimbulkan AGENDOMINO

masalah lain. “Mereka menikah berdasarkan kesepakatan keluarga. Yang penting legal menurut agama, ”kata Abdul. UU Perkawinan yang baru-baru ini direvisi menetapkan persyaratan usia pernikahan minimum 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Tetapi bahkan anak-anak di bawah usia minimum dapat 

AGENPOKER 

menikah jika orang tua mereka mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama, yang telah memberikan dispensasi bagi anak di bawah umur semuda 15 tahun. NTB, khususnya, memiliki angka pernikahan anak yang tinggi. Data Badan Perlindungan Anak NTB menyebutkan, Pengadilan Agama NTB memberikan 

dispensasi nikah kepada 522 remaja sejak Januari hingga awal September tahun ini. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) NTB Rusnawi Faisol mengatakan, rata-rata usia perkawinan di NTB di bawah 21, sedangkan angka nasional 27.

0 comments:

Post a Comment