Thursday, October 8, 2020

Polres Semarang menangkap puluhan mahasiswa yang memprotes UU Ketenagakerjaan


Seputardalamberita:
Polisi menangkap puluhan siswa yang memprotes UU Cipta Kerja yang baru-baru ini disahkan dan sangat kontroversial di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang pada hari Rabu. “Kami sudah menahan mereka dan akan diperiksa di Polres Kota. Ada sekitar 50 hingga 100 orang,” kata Kapolres Semarang 

Kombes. Auliansyah Lubis sebagaimana dikutip kompas.com. Beberapa pengunjuk rasa diduga merobohkan gerbang kantor gubernur. Beberapa pelajar dan petugas polisi dilaporkan terluka setelah tertabrak gerbang besi. Para pengunjuk rasa juga melemparkan botol air, batu, dan benda lain yang 

menyebabkan kerusakan pada gedung. Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan para pengunjuk rasa. “Kami menduga ada pihak luar, tapi kami belum bisa mengumumkannya. Kami akan memeriksanya, ”kata Auliansyah. Pekerja dan mahasiswa telah melakukan protes di seluruh negeri AGENDOMINO

terhadap undang-undang ketenagakerjaan yang baru-baru ini disahkan. Pengunjuk rasa dan aparat keamanan bentrok di beberapa daerah, termasuk Bendungan Hilir di Jakarta, Gejayan di Yogyakarta, Cikarang dan Bandung di Jawa Barat dan Samarinda dan Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur. DPR 

dan pemerintah mengesahkan RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja menjadi UU pada Senin, lebih cepat dari rencana semula untuk mengesahkan RUU tersebut pada Kamis. Banyak anggota masyarakat yang keberatan dengan undang-undang tersebut, karena takut akan dampak negatif terhadap lingkungan dan 

hak-hak buruh. Para pengguna media sosial mengungkapkan kekesalannya dengan tagar #DPRRIKhianatiRakyat (#HouseBetraysThePeople), #BolongOmnibusLaw (#CancelTheOmnibusLaw) dan #MosiTidakPercaya (#VoteOfNoConfidence). Ribuan mahasiswa akan berunjuk rasa pada Kamis di depan Istana Kepresidenan Jakarta Pusat untuk menuntut Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) untuk memveto undang-undang yang baru disahkan itu.

0 comments:

Post a Comment