Seputardalamberita:Polisi menyegel area pertambangan batu bara di desa Hajran di Kabupaten Batang Hari, Jambi, pada hari Kamis karena perselisihan antara penambang batu bara PT Kurnia Alam Investama (KAI) dan perusahaan jasa pertambangan PT Pelabuhan Universal Sumatra (PUS). Penyidik Tindak Pidana Umum Polda Jambi
Ajun. Kamr. Amin Nasution mengatakan, polisi telah menutup sejumlah lokasi pertambangan di kawasan itu karena adanya sengketa perdata dan pidana yang dilaporkan PUS terhadap KAI. “PT PUS menuduh PT KAI memutus kontrak secara sepihak, antara lain tuduhan pidana. Polisi saat ini sedang dalam proses
penyidikan kasus tersebut, tambahnya. Menurut Manajer Eksekutif PUS Yusuf Badri, pada 2018 perseroan telah menandatangani kontrak 10 tahun dengan PT Universal Support dan PT Bumi Bara Makmur Mandiri serta afiliasinya, KAI, yang menjabat sebagai pemegang izin pertambangan, Yusuf mengatakan AGENDOMINO
pihaknya telah mengakuisisi 50 hektare. tanah untuk pertambangan pada bulan Februari, sesuai dengan dokumen rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui oleh Badan Energi dan Sumber Daya Mineral Jambi. Kesepakatannya adalah KAI akan melakukan kegiatan penambangan dengan Dukungan Universal
sebagai kontraktor di lahan tersebut. “PT Universal Support sudah membangun infrastruktur dan saat ini sudah memasuki tahap produksi. Namun, setelah dua tahun, PT Bumi Bara Makmur Mandiri dan PT KAI mengakhiri kontrak tanpa alasan yang jelas. Banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan karena situasi ini,
ujarnya. PUS juga melaporkan KAI atas dugaan tidak memenuhi kewajiban hukum untuk bekerja di dua lokasi lain. Kepala Teknik Pertambangan KAI Tonni Budihartono mengatakan 50 hektar lahan di bawah PUS tidak disebutkan dalam rencana kerja. “Wilayah penambangan yang kami kerjakan berdasarkan versi revisi [rencana kerja],” kata Tonni.







0 comments:
Post a Comment