Seputardalamberita:Batas harga untuk tes usap COVID-19 yang diminta secara individual akan dievaluasi secara berkala, kata seorang pejabat Kementerian Kesehatan. Pemerintah telah menetapkan batas harga untuk tes usap COVID-19 yang diminta secara individual sebesar Rp 900.000 (US $ 60,6) untuk menghilangkan
disparitas harga menyusul kekhawatiran akan tingginya biaya pengujian di laboratorium swasta. Sebelum kebijakan itu, satuan tugas COVID-19 nasional mengatakan beberapa rumah sakit telah mengenakan biaya lebih dari Rp 2,5 juta untuk tes swab. Pagu harga akan diumumkan secara resmi melalui surat edaran
Menteri Kesehatan yang diharapkan segera terbit. Pagu harga ditetapkan setelah berdiskusi dengan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) tentang analisis dan survei fasilitas kesehatan. Menurut Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, evaluasi berkala akan didasarkan pada
harga komponen tes tersebut. "Kami akan mempertimbangkan perubahan harga antara lain untuk layanan dan sumber daya manusia," kata Abdul. Dia menjelaskan bahwa tes tersebut membutuhkan kerja dari ahli mikrobiologi klinis dan ahli patologi, pejabat ekstraksi dan ahli teknologi laboratorium medis. Pengujian AGENDOMINO
juga memerlukan penggunaan peralatan sekali pakai, termasuk peralatan pelindung diri tingkat III. “Selain itu, kami juga akan memperhitungkan harga reagen ekstraksi dan polymerase chain reaction [PCR],” kata Abdul. Dia berharap harga tertinggi tidak akan memengaruhi kecepatan pengiriman hasil tes. “Kami
berharap pengetesan bisa dilakukan dan hasilnya secepat mungkin meski ada plafon harga,” kata Abdul. Untuk memastikan penerapan price cap tersebut, kementerian telah meminta dinas kesehatan daerah untuk memantau fasilitas kesehatan daerah di wilayahnya masing-masing. Iwan Taufiq
Purwanto, salah satu Wakil Kepala Badan Pengawas Badan Pemeriksa Keuangan BPKP, mengatakan pengawas keuangan juga akan mengawasi penerapan pagu harga. Dengan tes cepat COVID-19 yang masih banyak digunakan di tanah air, termasuk sebagai persyaratan perjalanan, kementerian juga telah
menetapkan batasan harga untuk tes tersebut pada Rp 150.000 pada Juli. Menurut Worldometer.info, Indonesia telah melakukan lebih dari 3,6 juta tes usap COVID-19 pada 2 Oktober. Negara ini telah mencatat 295.449 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi, dengan 10.972 kematian pada hari Jumat.
nggota DPR Komisi IX yang membidangi kesehatan M Nabil Haroen mengatakan, pembatasan harga Rp 900.000 itu wajar. “Cukup lumayan,” ujarnya saat diskusi online yang digelar jaringan radio MNC Trijaya, Sabtu







0 comments:
Post a Comment