Tuesday, October 27, 2020

Para ekonom mempertanyakan kemanjuran insentif pajak dalam omnibus law


Seputardalamberita:
Insentif pajak yang diatur dalam UU Cipta Kerja baru-baru ini telah menimbulkan pertanyaan di kalangan ekonom tentang apakah mereka dapat menarik investasi dan meningkatkan pendapatan negara di masa depan. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengatakan 

regulasi perpajakan negara sebenarnya bukan kendala utama dalam menarik investasi asing, mengutip Laporan Daya Saing Global Forum Ekonomi Dunia 2018. Laporan tersebut mengutip lingkungan pendukung, modal manusia, pasar dan ekosistem inovasi sebagai penyebab stagnasi daya saing Indonesia. Oleh karena itu, Nailus mempertanyakan urgensi rencana pemerintah tersebut. “Beberapa insentif yang 

diberikan pemerintah, seperti penghapusan pajak dividen dan pelonggaran persyaratan pajak bagi warga negara asing, tidak signifikan untuk mendongkrak penerimaan negara yang dibutuhkan dalam waktu dekat,” ujarnya dalam diskusi, Selasa. Masalahnya adalah rasio pajak telah menurun selama beberapa 

tahun terakhir, tetapi pemerintah terus memberikan insentif. Berdasarkan omnibus law, orang asing yang bekerja di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam setahun hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang mereka peroleh di Indonesia, sementara orang Indonesia yang bekerja di luar negeri 

selama lebih dari 183 hari akan dibebaskan dari pembayaran pajak penghasilan di Indonesia. Selanjutnya, undang-undang akan menghapus pajak atas dividen yang diperoleh dari dalam dan luar negeri selama ditanam kembali di Indonesia. Undang-undang tersebut akan mengurangi sanksi atas keterlambatan AGENDOMINO

pembayaran pajak, tetapi juga memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk batu bara. Ketentuan dalam omnibus law tersebut bertujuan untuk melengkapi beberapa aturan dalam UU No 2/2020 yang dikeluarkan awal tahun ini. Undang-undang tersebut secara bertahap menurunkan pajak 

penghasilan badan dan memberlakukan PPN atas jasa dan barang yang dijual di Indonesia antara lain oleh perusahaan teknologi global. Pandemi COVID-19 telah melemahkan pendapatan pajak karena pemerintah hanya mengumpulkan Rp 750,6 triliun (US $ 51,16 miliar) per September tahun ini. 

AGENPOKER 

Pemungutan pajak turun 16,9 persen dari periode yang sama tahun lalu dan sekitar 62 persen dari target pemerintah sebagai akibat dari penurunan tajam pajak impor dan pajak penghasilan badan. Indonesia diperkirakan akan mencatat defisit anggaran sebesar 6,34 persen dari produk domestik bruto (PDB) 

tahun ini karena pendapatan negara turun di tengah aktivitas ekonomi yang mendingin pada saat pemerintah mengalokasikan tambahan belanja sebesar Rp 695,2 triliun untuk menghidupkan kembali ekonomi yang terguncang dari pandemi.

0 comments:

Post a Comment