Tuesday, October 27, 2020

Empat warga Pekanbaru ditangkap karena menebang 83 pohon tanpa izin


Seputardalamberita:
Polisi Bukitraya menetapkan empat warga Pekanbaru, Riau, sebagai tersangka terkait penebangan liar 83 pohon di kota itu. Para tersangka yang diidentifikasi berinisial JW, MA, RP dan RA tersebut diduga 

menebang pohon yang menghalangi papan reklame di sepanjang Jl. Tuanku Tambusai di Pekanbaru tanpa izin dari dinas pekerjaan umum kota. “Mereka menebang pohon saat subuh tanpa izin resmi,” Kapolres 

Bukitraya Ajun. Kamr. Arry Prasetyo mengatakan pada Senin, Ia menambahkan bahwa JW yang memiliki biro iklan memerintahkan tiga lainnya menebang puluhan pohon yang menghalangi reklame milik agensinya. Dia membayar mereka masing-masing Rp 2,5 juta (US $ 170,41) untuk pekerjaan itu. Polisi AGENDOMINO

mendapat laporan dari masyarakat karena pohon-pohon itu berada di jalur hijau. Polisi menangkap keempat tersangka pada hari Sabtu. Penyidik ​​mendakwa tersangka berdasarkan Pasal 170 KUHP karena 

melakukan kekerasan terhadap orang atau harta benda, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

0 comments:

Post a Comment