Seputardalamberita:Polisi Bukitraya menetapkan empat warga Pekanbaru, Riau, sebagai tersangka terkait penebangan liar 83 pohon di kota itu. Para tersangka yang diidentifikasi berinisial JW, MA, RP dan RA tersebut diduga
menebang pohon yang menghalangi papan reklame di sepanjang Jl. Tuanku Tambusai di Pekanbaru tanpa izin dari dinas pekerjaan umum kota. “Mereka menebang pohon saat subuh tanpa izin resmi,” Kapolres
Bukitraya Ajun. Kamr. Arry Prasetyo mengatakan pada Senin, Ia menambahkan bahwa JW yang memiliki biro iklan memerintahkan tiga lainnya menebang puluhan pohon yang menghalangi reklame milik agensinya. Dia membayar mereka masing-masing Rp 2,5 juta (US $ 170,41) untuk pekerjaan itu. Polisi AGENDOMINO
mendapat laporan dari masyarakat karena pohon-pohon itu berada di jalur hijau. Polisi menangkap keempat tersangka pada hari Sabtu. Penyidik mendakwa tersangka berdasarkan Pasal 170 KUHP karena
melakukan kekerasan terhadap orang atau harta benda, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.







0 comments:
Post a Comment