Seputardalamberita:Delapan orang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, diperintahkan oleh otoritas setempat untuk menggali kuburan bagi mereka yang meninggal karena COVID-19 sebagai hukuman karena tidak mengenakan
masker di depan umum. Camat Cerme, Suyono, mengaku menghukum warga yang tidak memakai masker dengan cara menggali kuburan di pemakaman umum di Desa Ngabetan. "Saat ini hanya ada tiga penggali
kubur yang tersedia, jadi saya pikir sebaiknya saya mempekerjakan orang-orang ini," kata Suyono seperti dikutip tribunnews.com, Rabu, menambahkan bahwa pihak berwenang setempat memastikan pelanggar
protokol kesehatan tidak melakukannya. berpartisipasi dalam penguburan. Untuk membantu para penggali kubur, Suyono menugaskan dua orang untuk setiap kuburan. Satu bertugas menggali kuburan, sementara yang lain meletakkan papan kayu di dalam lubang untuk menopang jenazah. “Mudah-mudahan bisa AGENDOMINO
menimbulkan efek jera terhadap pelanggaran,” kata Suyono. Baca juga: Pelanggar Protokol COVID-19 di Probolinggo Diharuskan Duduk di Jenazah Dengan Peti Mati Ia juga mengatakan jumlah kasus COVID-19 yang terus meningkat di Cerme, mendorong pemerintah desa memperkuat protokol di desa.
Berdasarkan UU Bupati Nomor 22/2020, warga yang melanggar protokol akan dikenakan denda atau pengabdian kepada masyarakat sebagai hukuman. Secara terpisah, Kapolsek Cerme Ajun. Pol. Comm.
Moh. Nur Amin mengatakan, polisi akan bekerja sama dengan militer untuk menegakkan protokol, seperti membubarkan pertemuan umum. “Kami mengimbau masyarakat untuk memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19,







0 comments:
Post a Comment