Seputardalamberita:Kelompok sipil mengkritik Polda Metro Jaya atas kriminalisasi komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menyusul penggerebekan baru-baru ini di sebuah pesta swasta di Kuningan, Jakarta Selatan. Pada 29 Agustus, petugas polisi masuk ke sebuah apartemen tempat 56 pria mengadakan
pertemuan pribadi. Polisi kemudian menetapkan sembilan orang yang menjadi penyelenggara partai sebagai tersangka, sedangkan 47 hadirin menjadi saksi dalam kasus tersebut. Penyidik mendakwa sembilan tersangka tersebut berdasarkan Pasal 296 KUHP, yang umumnya digunakan untuk menuntut
germo. Mereka juga mendakwa para tersangka berdasarkan Pasal 33 UU Pornografi 2008, yang melarang orang mendanai atau memfasilitasi layanan pornografi, yang diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Hak-Hak Kelompok Rentan mengkritik
keputusan pasukan untuk menunjuk tersangka penyelenggara partai, dengan mengatakan bahwa tuduhan itu tidak sesuai karena penyelenggara tidak mengadakan partai untuk mencari keuntungan. Koalisi yang terdiri dari beberapa kelompok sipil antara lain Institute for Criminal Justice Reform AGENDOMINO
(ICJR), kelompok hak LGBT Arus Pelangi dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga berpendapat bahwa berpesta di ruang privat tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran. hukum. Ia melanjutkan, polisi telah melanggar Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi
oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang membatasi otoritas negara untuk memasuki rumah warga secara sewenang-wenang. “Negara seharusnya tidak menggunakan hukum pidana untuk menargetkan kelompok tertentu. Polisi seharusnya tidak membenarkan cara untuk
mendapatkan bukti yang melanggar hak tersangka, "tulis koalisi dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu. Koalisi juga berpendapat bahwa polisi telah mengabaikan hak tersangka atas peradilan yang adil selama penggerebekan dan penyelidikan karena polisi tidak memberi tahu kerabat mereka tentang
penangkapan tersebut. Polisi baru mengumumkan penggerebekan itu lima hari kemudian saat konferensi pers. Kelompok hak sipil juga mengecam polisi karena tidak memberikan bantuan hukum kepada tersangka dan saksi selama penyidikan, meski sudah dijamin oleh Pasal 54 Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kami mendesak Polda Metro Jaya mengedepankan prinsip fair trial dan berhenti menggunakan segala cara yang melanggar privasi warga. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia [Komnas HAM] harus memastikan bahwa kasus ini tidak akan menjadi preseden
penganiayaan di masa mendatang terhadap kelompok LGBT. ” Menjadi LGBT tidak ilegal di Indonesia, tetapi anggota komunitasnya terus-menerus menghadapi diskriminasi dari pihak berwenang, masyarakat, serta kelompok Islam radikal.







0 comments:
Post a Comment