Saturday, September 5, 2020

Pekerja pabrik di Bekasi wajib melaporkan aktivitas sehari-hari untuk membendung risiko COVID-19


Seputardalamberita:
Di tengah maraknya cluster baru penularan COVID-19 di kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau para pekerja pabrik untuk melaporkan aktivitas sehari-hari mereka guna mengurangi risiko penularan. “Setiap pekerja pabrik diwajibkan untuk mengisi jurnal 

setiap pagi yang merinci kegiatan mereka di luar pabrik serta daftar kemana pun mereka pergi ke luar pabrik,” kata Ridwan, yang juga kepala satuan tugas COVID-19 provinsi, mengatakan pada hari Jumat.

Laporan tersebut, lanjutnya, akan digunakan untuk menganalisis pola aktivitas berisiko tinggi di kalangan pekerja. Dia juga mengatakan dia berharap analisis tersebut akan membantu pemilik pabrik untuk melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) dan memastikan bahwa setiap pekerja yang dites positif AGENDOMINO 

COVID-19 masuk ke isolasi diri. Dalam kunjungannya ke kawasan industri di Deltamas, Cikarang, Jumat, Ridwan juga mengkritisi minimnya ventilasi di pabrik. Ia menegaskan, tanaman harus memiliki ventilasi udara yang baik agar virus tidak bersirkulasi di satu tempat. Ia juga mengimbau pemilik dan manajemen 

pabrik bahwa jika ada penularan virus lokal di pabrik, mereka harus memerintahkan karyawan di daerah terdampak untuk bekerja dari rumah masing-masing, sambil tetap melanjutkan beberapa kegiatan operasional pabrik untuk menjaga produktivitas. Satgas COVID-19 Jawa Barat tengah fokus untuk 

mencegah penularan virus corona di kawasan industri di Bekasi dan Karawang menyusul adanya laporan cluster COVID-19 yang bermunculan di kalangan pekerja. Pusat Informasi dan Koordinasi (Pikobar) 

COVID-19 Jawa Barat mencatat 385 kasus baru pada hari Jumat, sehingga jumlah kumulatif kasus COVID-19 di Jawa Barat menjadi 12.104 pada 4 September. Sebanyak 6.455 pasien telah pulih, sementara 5.368 pasien berada di bawah karantina. Sementara itu, tercatat 281 kematian di provinsi tersebut.

0 comments:

Post a Comment