Seputardalamberita:Pemerintah telah menghabiskan Rp 183,5 triliun (US $ 12,6 miliar), 26,4 persen, dari total anggaran untuk penanggulangan COVID-19, sebagian besar untuk mendanai program bantuan sosial. Sebanyak Rp 695,2
triliun telah dialokasikan dalam program stimulus untuk memperkuat sistem kesehatan dan meredam dampak ekonomi dari wabah virus corona di Tanah Air. Pemerintah, Jumat, mengumumkan belanja jaring pengaman sosial mencapai Rp 95,57 triliun, hampir 47 persen dari alokasi Rp 203,94 triliun untuk
program-program seperti kartu harapan dan pengangguran keluarga, serta subsidi listrik bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Pemerintah juga mengucurkan Rp 47,03 triliun, 38 persen, dari anggaran stimulus Rp 123,46 triliun untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam bentuk restrukturisasi AGENDOMINO
utang, subsidi suku bunga, dan bantuan tunai produktif yang baru diluncurkan. “Jaring pengaman sosial dan [bantuan] UMKM adalah bidang yang Presiden ingin agar Satgas memberikan perhatian yang maksimal,” kata Budi Gunadi Sadikin, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi, dalam jumpa pers virtual,
Jumat. Pemerintah telah berjuang untuk mendukung keluarga berpenghasilan rendah dan usaha kecil karena pandemi telah melanda kegiatan ekonomi. Ekonomi Indonesia menyusut 5,32 persen pada kuartal kedua karena belanja rumah tangga dan investasi menyusut tajam. Namun, para ekonom dan pebisnis
mengkritik lambatnya pencairan dana stimulus, dengan mengatakan hal itu berisiko melambatnya ekonomi lebih lanjut. Kami berharap pada bulan Agustus atau September dua program bantuan baru yaitu program bansos produktif dengan anggaran Rp 22 triliun dan program subsidi upah dengan anggaran Rp
37,8 triliun dapat sepenuhnya dicairkan dan dengan demikian dapat membantu mendorong perekonomian di Tanah Air. kuartal ketiga, ”kata Budi yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik
Negara (BUMN). Pemerintah baru-baru ini meluncurkan program bantuan sosial produktif dan subsidi upah untuk memperkuat daya beli masyarakat.







0 comments:
Post a Comment