Friday, August 7, 2020

Lima WNI mungkin akan menghadapi kematian di Malaysia karena diduga menyelundupkan 230 kg mariyuana

Seputardalamberita:Lima warga negara Indonesia di Malaysia menghadapi kemungkinan hukuman mati atas dugaan keterlibatan mereka dalam penyelundupan 230 kilogram ganja, kata Kementerian Luar Negeri.

Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM) menangkap lima di atas dua kapal kayu yang membawa ganja di perairan Langkawi pada 25 Juli, menurut direktur perlindungan warga kementerian, Judha Nugraha.Mereka didakwa melanggar Pasal 39b Undang-Undang Obat Berbahaya Malaysia 1952.AGENDOMINO

Pasal 39b membawa hukuman mati, dan dengan demikian misi kami [di Malaysia] akan memberikan bantuan hukum bagi lima warga negara Indonesia melalui pengacara kedutaan kami, kata Judha, Jumat.

AGENPOKER

Konsulat Jenderal Indonesia di Penang telah diberitahu tentang penangkapan tersebut pada 27 Juli dan telah menulis kepada APMM pada hari yang sama untuk meminta akses konsuler kepada orang-orang Indonesia yang ditahan, katanya.

Mengutip informasi dari APMM, Judha mengatakan kelima WNI tersebut saat ini sedang menjalani uji Covid-19 polymerase chain reaction (PCR). Kami berharap KJRI Penang bisa segera mendapatkan akses konsuler [WNI yang ditahan],tambahnya.

0 comments:

Post a Comment