Friday, July 17, 2020

436 anggota Jamaah Tabligh Indonesia diadili di India untuk pelanggaran visa, karantina


Seputardalamberita:Lebih dari 400 anggota Jamaah Tabligh Indonesia, sebuah gerakan misionaris Islam sedunia, telah diadili di India selama tiga hari terakhir karena diduga melanggar kebijakan imigrasi dan karantina di negara Asia Selatan.

Pada 14 Juli, 150 orang Indonesia diadili, diikuti oleh 197 orang pada 15 Juli dan 89 orang pada 16 Juli," kata direktur Kementerian Luar Negeri untuk perlindungan warga negara Judha Nugraha dalam konferensi pers pada hari Jumat.

Judha mengatakan, 436 orang Indonesia, yang terdampar di India setelah menghadiri pertemuan Islam, dituduh melanggar visa mereka serta melanggar Undang-Undang Penyakit Epidemi dan, oleh karena itu, berkontribusi pada penyebaran COVID-19. Setidaknya 17 negara bagian di India telah

melaporkan COVID-19 kasus terkait dengan pertemuan keagamaan di Delhi, media lokal melaporkan. Selama persidangan, sebagian besar terdakwa mengakui pelanggaran tetapi mengatakan mereka tidak pernah bermaksud melanggar hukum.AGENDOMINO

Hakim belum menjatuhkan hukuman, tetapi menurut kasus-kasus sebelumnya di mana anggota Jamaah Tabligh lainnya dari negara lain dinyatakan bersalah, denda berkisar antara 5.000 rupee (US $ 66,69) hingga 10.000 rupee.
AGENPOKER

Judha menambahkan bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang dituduh, termasuk dengan membebaskan sementara mereka dengan jaminan.

"Pada 16 Juli, Kedutaan Besar Indonesia di New Delhi berhasil membebaskan 53 anggota Jamaah Tabligh Indonesia dari penjara di Chennai, sehingga mereka dapat memiliki tempat berlindung yang lebih baik sambil menunggu persidangan," katanya.

Setelah proses hukum selesai, Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal di Mumbai akan memfasilitasi proses repatriasi warga negara Indonesia, Judha menambahkan.

0 comments:

Post a Comment