Seputardalamberita:Seorang pria Prancis telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena menganiaya seorang bocah lelaki di Bali, jaksa penuntut di pulau liburan Indonesia mengatakan Kamis. Emmanuel Maillet, 53, dijatuhi hukuman penjara pada hari Selasa dalam sidang tertutup yang diadakan secara online karena
pembatasan virus, menurut jaksa penuntut Bagus Putra Gede Agung. Hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar itu diumumkan pada Kamis. Hukuman penjara Maillet kurang dari 12 tahun yang diminta jaksa untuk pelanggaran seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 10 tahun tahun lalu,
Agung menambahkan. "Kami masih membahas apakah akan mengajukan banding atas hukuman tersebut," katanya kepada AFP. Tes medis dilakukan setelah insiden memastikan bocah itu mengalami pelecehan seksual, kata Agung. Pengacara Maillet mengatakan kliennya juga akan mempertimbangkan
untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut, termasuk denda 100 juta rupiah ($ 6.800) atau tambahan tiga bulan penjara. Orang Prancis itu membantah klaim bahwa dia menganiaya anak itu atau mengancamnya untuk memaksa korban agar tidak memberi tahu siapa pun tentang insiden tersebut. Tahun
lalu, seorang pria Prancis lainnya yang ditahan di Indonesia karena dicurigai melakukan penganiayaan terhadap ratusan anak melakukan bunuh diri di selnya. Dia telah menghadapi hukuman penjara seumur hidup, pengebirian kimiawi atau eksekusi oleh regu tembak jika terbukti bersalah atas serangkaian tuduhan di bawah undang-undang perlindungan anak Indonesia.







0 comments:
Post a Comment