Monday, March 1, 2021

Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Penjara, BCA: Sudah 2 Kali Surat Pemberitahuan


Seputardalamberita:
PT Bank Central Asia Tbk kembali buka suara terkait salah transfer BCA Citraland Rp. 51 juta kepada makelar mobil asal Surabaya, Ardi Pratama. Sebagai informasi, Ardi menggunakan transfer uang yang salah dan akhirnya ditahan di balik jeruji besi. Awalnya Ardi mengira uang itu adalah komisi dari hasil 

penjualan mobilnya. Executive Vice President Sekretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn menjelaskan, Ardi sudah dua kali menerima surat pemberitahuan sejak Maret 2020 bahwa telah terjadi salah transfer. Namun, nasabah yang bersangkutan baru menunjukkan upaya pengembalian dana 

lengkap pada Oktober 2020, di mana proses hukum perkara ini sudah dimulai sejak Agustus 2020, ”kata Hera kepada Kompas.com, Sabtu (27/2/2021). Nasabah wajib mengembalikan uang transfer yang salah. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011. Jika “Dalam hal terjadi 

kesalahan transfer bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut,” kata Hera. Kasus yang menimpa Ardi Pratama dikabarkan pertama kali terjadi pada 17 Maret 2020. Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix 

Kurniawan menjelaskan, transfer kliring senilai Rp 51 juta itu masuk ke rekening bank. ing Ardi. Namun, Ardi Dugaan uang itu komisi dari hasil penjualan mobil. Uang itu akhirnya digunakan untuk belanja. ”Dia dealer mobil, karena saat diperiksa tidak ada identitas pengirimnya, hanya kliring BI. Ujung-ujungnya, 

uang itu digunakan untuk keperluan seperti belanja dan bayar utang, "kata Hendrix saat dihubungi, Rabu (24/2/2021). Setelah 10 hari tepatnya 27 Maret, BCA baru tahu kalau mereka sudah transfer. uang yang salah, ini setelah adanya keluhan dari pihak yang seharusnya menerima pengiriman uang tersebut

0 comments:

Post a Comment