Thursday, February 11, 2021

Warga Inggris terpidana dalam pembunuhan polisi Bali dibebaskan dari penjara hari ini


Seputardalamberita:
Seorang warga Inggris yang dipenjara karena memukuli seorang polisi Indonesia sampai mati di Bali dengan pacar Australia-nya akan dibebaskan Kamis setelah lebih dari empat tahun penjara, kata pihak berwenang. David Taylor diperkirakan akan dideportasi kembali ke Inggris setelah meninggalkan penjara 

Kerobokan di pulau liburan Indonesia, kata seorang pejabat kepada AFP Rabu. "Dia akan dibebaskan besok," kata juru bicara Departemen Kehakiman Bali, I Putu Surya Dharma, Rabu. Taylor dan mantan pacarnya, Sara Connor, yang dibebaskan dari penjara tahun lalu, divonis pada tahun 2017 atas pelaku 

penyerangan fatal Wayan Sudarsa, yang mayatnya ditemukan di kawasan wisata populer di Kuta tahun sebelumnya. Tubuh Wayan yang berlumuran darah dipenuhi puluhan luka di leher, dada, dan kepalanya. Taylor dijatuhi hukuman enam tahun penjara sementara Connor lima tahun. Keduanya menerima 

pengurangan dalam hukuman aslinya, yang umum untuk narapidana di Indonesia. Taylor, mantan DJ yang bernama panggung DJ Nutzo, mengaku pernah bertengkar dengan Sudarsa di pantai setelah menuduh petugas tersebut mencuri tas tangan Connor, memukulinya dengan barang-barang termasuk teropong dan 

botol bir. Di persidangan, Taylor mengklaim bahwa dia telah mengkhawatirkan nyawanya dan bertindak untuk membela diri selama perkelahian larut malam. Connor, ibu dua anak, mempertahankan ketidakbersalahannya, bersikeras dia hanya turun tangan untuk mencoba menghentikan perkelahian. 

Klaim ini ditolak oleh pengadilan Bali, yang mengatakan dia menahan korban saat Taylor memukulinya. Pasangan itu melarikan diri dari tempat kejadian tetapi SIM dan kartu ATM Connor ditemukan di sebelah tubuh. Setelah polisi melakukan perburuan besar-besaran untuk pasangan itu, mereka mengungsi di konsulat Australia di Bali, tetapi kemudian menyerahkan diri mereka kepada pihak berwenang setempat.

0 comments:

Post a Comment