Seputardalamberita:Jaksa militer AS telah mengajukan tuntutan resmi terhadap seorang ekstremis Islam Indonesia dan dua orang lainnya dalam pemboman Bali 2002 dan serangan Jakarta 2003, kata Pentagon Kamis. Tuduhan itu
diajukan hampir 18 tahun setelah ketiganya ditangkap di Thailand dan setelah masing-masing menghabiskan lebih dari 14 tahun di penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba. Tuduhan pertama
adalah militan Indonesia Riduan Isamuddin, lebih dikenal dengan nom de guerre Hambali, pemimpin kelompok jihadis Indonesia Jemaah Islamiyah dan diyakini sebagai perwakilan tertinggi Al-Qaeda di wilayah tersebut. Kelompok tersebut, dengan dukungan Al-Qaeda, melakukan pengeboman terhadap klub-
klub malam turis di Bali pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang, dan serangan 5 Agustus 2003 terhadap hotel JW Marriott di Jakarta yang menewaskan 12 orang dan puluhan lainnya luka-luka.
Dua terdakwa lainnya, warga negara Malaysia Mohammed Nazir Bin Lep dan Mohammed Farik Bin Amin, adalah pembantu Hambali di Jemaah Islamiyah yang telah menjalani pelatihan oleh Al-Qaeda,
menurut dokumen kasus Guantanamo. "Tuduhan tersebut termasuk persekongkolan, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan luka tubuh yang serius, terorisme, menyerang
warga sipil, menyerang objek sipil, perusakan properti, dan aksesori setelah fakta, semuanya melanggar hukum perang," kata Pentagon dalam sebuah pernyataan.







0 comments:
Post a Comment