Sunday, December 13, 2020

Pesantren menuntut lebih banyak bantuan pemerintah untuk menangani COVID-19


Seputardalamberita:
Banyak pesantren (pesantren) di Indonesia dilaporkan tidak siap untuk menangani pandemi COVID-19 karena jumlah kasus yang dikonfirmasi di fasilitas tersebut telah meningkat. Menurut Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI), sebuah lembaga di bawah organisasi Muslim terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama 

(NU) dan organisasi payung pesantren NU, setidaknya 207 ulama di 110 pesantren nasional telah meninggal karena COVID-19 per Desember. 8. Ketua RMI Abdul Ghofarrozin mengatakan virus corona mengancam kesejahteraan pesantren serta ulama, dan pemerintah belum bekerja optimal untuk 

mengamankan warganya. “Indikatornya antara lain koordinasi yang kurang optimal antar instansi atau kementerian terkait penanganan COVID-19 di pesantren, pendidikan dan informasi yang terbatas tentang [penyebaran virus corona] di pesantren dan komunikasi publik yang kurang baik bagi pesantren, terutama AGENDOMINO

saat kluster virus. muncul di pesantren, ”kata Abdul dalam keterangannya seperti dikutip He menambahkan bahwa pesantren di beberapa daerah di Tanah Air mengalami kesulitan dalam menerima tes polymerase chain reaction (PCR) untuk COVID-19, akses ke layanan kesehatan dasar, termasuk dokter. dan fasilitas kesehatan, serta fasilitas isolasi yang layak. Oleh karena itu, kata Abdul, pihaknya berharap 

pemerintah "lebih serius" menyikapi hal tersebut dengan menerapkan mekanisme yang terintegrasi - dari pencegahan Fakhrur Rozi, pengurus Pondok Pesantren An-Nur 1 Bululawang, Malang, Jawa Timur, Menurutnya, pendekatan mitigasi yang tepat merupakan salah satu hal penting yang perlu 

diperhatikan untuk menekan penyebaran virus di pesantren. Mitigasi yang dibutuhkan termasuk akses yang lebih baik dan fasilitas perawatan medis untuk merespon kasus dengan cepat. “Kami telah menyediakan fasilitas isolasi dan karantina bagi pesantren [santri] serta warga pesantren yang 

mengalami gejala. “Fasilitas kesehatan kami juga dilengkapi dengan dokter, selain itu kami juga memberikan nutrisi, probiotik dan suplemen herbal kepada [anggota masyarakat pesantren],” ujarnya seraya menambahkan bahwa pesantren menerapkan aturan pembatasan mobilitas dan jarak fisik yang ketat. Sementara itu, Direktur Pencegahan Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia 

Tarmizi mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 2322/2020 tentang pedoman pemberdayaan masyarakat pesantren untuk mencegah dan menangani COVID-19 di pesantren.

0 comments:

Post a Comment