Wednesday, December 9, 2020

Kapal patroli Indonesia menangkap kapal penangkap ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka


Seputardalamberita:
Kapal patroli Hiu Macan Tutul 02 Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal penangkap ikan berbendera Malaysia KF 5152 yang ditangkap secara ilegal di Selat Malaka bagian Indonesia pada hari Minggu. Kapal penangkap ikan berkapasitas 64 gross tonnage (GT) yang dilengkapi dengan jaring pukat 

tersebut melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin penangkapan atau dokumen resmi lainnya. Pihak berwenang Indonesia menangkap empat awak kapal yang menangkap ikan secara ilegal pada saat mereka ditangkap. Kepala Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam 

(PSDKP) Salman Mokoginta mengatakan, Hiu Macan Tutul 02 telah menyerahkan kapal berbendera Malaysia itu ke kantornya pada Selasa untuk penyelidikan lebih lanjut. “Investigasi akan dilakukan di Batam. Kami menahan kapal dan awaknya di sini untuk saat ini, ”kata Salman. Dia mengatakan bahwa AGENDOMINO

dari empat awak kapal tersebut, dua orang Indonesia sedangkan dua lainnya warga negara Burma, meski bendera Malaysia bertuliskan kapal penangkap ikan. “Kapal patroli mendeteksi satu kapal penangkap ikan yang diduga sedang menangkap ikan. Mereka ditangkap tanpa perlawanan, ”kata Salman. Ia mengatakan 

kapal patroli di bawah PSDKP tetap aktif berpatroli di tengah pandemi COVID-19 guna mengantisipasi maraknya illegal fishing oleh kapal asing di perairan Indonesia. “Kami memperingatkan kapal asing untuk 

tidak berpikir untuk memasuki perairan Indonesia tanpa dokumen yang sah. Apapun yang terjadi, kementerian [patroli] akan selalu di laut dan kami tidak ragu [untuk melakukan penegakan], ”tambah Salman.

0 comments:

Post a Comment