Seputardalamberita:Pemerintah Jakarta telah mengambil tindakan untuk mencegah perayaan Malam Tahun Baru di ibu kota dalam upaya untuk mengekang penularan COVID-19 selama liburan akhir tahun. Sebanyak 94 jalan dan fasilitas umum di seluruh kota akan ditutup atau aksesnya dibatasi pada Malam Tahun Baru untuk
mencegah keramaian dan perayaan di jalan. Pemprov DKI juga akan membatasi akses ke 11 tempat populer di Jakarta Barat, di antaranya Kota Tua, Tempat Umum Ramah Anak (RPTRA), dan beberapa taman kota. Begitu pula akses akan ditutup atau dibatasi pada 15 fasilitas dan jalan di Jakarta Selatan, 31
di Jakarta Timur, 26 di Jakarta Pusat, 11 di Jakarta Utara dan 3 di Kepulauan Seribu, seperti Telaga Cavalio, Monas, kompleks olahraga Gelora Bung Karno. Bundaran Hotel Indonesia dan Jogging Park Kelapa Gading. Fasilitas dan jalan lain yang akan sangat dibatasi aksesnya pada Malam Tahun Baru
adalah Velodrome di Jakarta Timur, kawasan Sudirman di Jakarta Selatan, Lapangan Banteng di Jakarta Pusat dan Plaza Mangga Dua Square di Jakarta Utara. Polda Metro Jaya juga akan mendirikan 11 pos pengamanan di pinggiran ibu kota untuk membatasi masuk ke dalam kota. Kapolres Jakarta Insp. Jenderal
Mohammad Fadil Imran sebelumnya mengatakan pihak berwenang akan secara acak memeriksa kendaraan dan tempat istirahat di sekitar Jabodetabek untuk memastikan tidak ada kerumunan orang atau pelanggaran protokol kesehatan lainnya. Pemerintah kota juga telah membatasi jam operasional
kafe, restoran, tempat hiburan, tempat wisata, dan pusat perbelanjaan dari 31 Desember hingga 3 Januari. Pada tanggal-tanggal tertentu tersebut, tempat-tempat yang disebutkan di atas hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19:00. dan harus membatasi pengunjungnya hingga 50 persen dari
kapasitasnya sesuai dengan instruksi gubernur yang dikeluarkan oleh Gubernur Anies Bawedan pada 16 Desember. Berdasarkan instruksi tersebut, jam operasional angkutan umum di dalam kota juga dibatasi hanya pada pukul 8 malam. dari 18 Desember hingga 8 Januari. Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza
Patria mengimbau pemilik bisnis dan pengelola tempat wisata untuk tidak mengadakan acara untuk merayakan malam tahun baru dan memperingatkan pelanggar akan konsekuensinya. "Kami tidak segan-segan menghukum hotel, restoran, atau tempat wisata yang mengadakan acara crowd-pulling dengan mencabut izin usahanya







0 comments:
Post a Comment