Seputardalamberita:Polisi Pematang Siantar di Sumatera Utara menetapkan empat pria sebagai tersangka pemandian jenazah pasien wanita yang diduga terjangkit COVID-19 di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Djasamen Saragih, menyusul laporan dari suaminya atas dugaan kesalahan penanganan dan pelanggaran syariah. . Keempat tersangka tersebut adalah DAA, RE, ES dan RS, dan semuanya adalah pekerja bilal mayit
(tukang mayat) di rumah sakit tersebut. Kapolsek Pematang Siantara Ajun. Sr. Cmr. Boy Sutan Binangsa Siregar mengatakan keempat pria itu diduga melanggar Pasal 79 (c) Undang-Undang Praktik Kedokteran 2004. Meski keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum menahan mereka karena masih dibutuhkan oleh pihak rumah sakit. "Kami belum menahan mereka tetapi
[dakwaan] membawa hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Boy kepada wartawan, Jumat. Mereka pertama kali dilaporkan oleh suami wanita yang meninggal pada bulan September. Kasus tersebut bermula ketika sang suami, bernama Fauzi Munte, mengajukan pengaduan ke rumah sakit atas
ritual mandi almarhum istrinya. Video pengaduan berdurasi lebih dari 3 menit itu beredar di media sosial, di mana Fauzi mengecam pihak rumah sakit karena membiarkan istrinya dimandikan oleh laki-laki. Dalam video tersebut, Fauzi juga membantah istrinya meninggal dunia karena COVID-19.
Istrinya meninggal di rumah sakit pada 10 September. 20 sore dan rumah sakit membantu mempersiapkan jenazahnya untuk pemakamannya. “Saya mengintip proses mandi jenazah istri saya dan saya kaget melihat empat laki-laki yang melakukannya, dua Muslim dan dua Kristen yang jelas-AGENDOMINO
jelas bukan muhrim [saudara sedarah] -nya. Ini melanggar syariah, ”ujarnya dalam video tersebut. Dia lebih lanjut mengklaim bahwa dia tidak diizinkan memasuki ruangan oleh petugas rumah sakit dan diminta untuk pergi. Insiden tersebut memicu protes dari masyarakat, termasuk tokoh Islam setempat
yang mengklaim bahwa kejadian tersebut menghina umat Islam. Kasus tersebut bahkan memicu protes yang dilakukan oleh ratusan orang di lapangan Adam Malik di kota itu pada bulan Oktober, menuntut agar keempat tukang mayat tersebut diadili secara hukum atas tuduhan kesalahan mereka. Tokoh lokal
Syahban Siregar mengklaim keempat pria itu telah melanggar HAM dan syariat Islam, karena jenazah wanita muslim dilarang dimandikan oleh pria. Menanggapi kasus tersebut, Walikota Pematang Siantar Hefriansyah mengatakan telah mencopot direktur rumah sakit Ronald Saragih untuk memenuhi tuntutan pengunjuk rasa.







0 comments:
Post a Comment