Seputardalamberita:Pemerintah telah menetapkan batas harga untuk tes antigen COVID-19 yang diminta secara individual sebesar Rp 250.000 (US $ 17,73) di Jawa dan Rp 275.000 di luar Jawa di tengah rencana untuk mewajibkan para pelancong untuk mendapatkan hasil tes antigen negatif. Pagu harga ditentukan pada hari Jumat berdasarkan analisis oleh Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Kesehatan,
karena kekhawatiran tumbuh atas penyedia yang mengenakan "harga yang bervariasi" untuk tes, direktur pertahanan dan keamanan BPKP Faisal mengatakan pada konferensi pers virtual. Pemerintah sedang menyusun peraturan tentang hasil tes antigen negatif sebagai syarat bagi para pemudik menjelang libur AGENDOMINO
Natal dan Tahun Baru guna menekan penularan COVID-19. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pada 12 Desember. 14 bahwa meskipun pelancong yang terbang ke Bali harus mengikuti tes “standar emas” polymerase chain reaction (PCR), wisatawan
yang melakukan perjalanan darat harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil dua hari sebelum perjalanan mereka. Keesokan harinya, dia mengatakan persyaratan tes antigen yang sama juga akan berlaku untuk pelancong yang pergi ke daerah lain baik dengan pesawat maupun kereta api jarak
jauh. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan wisatawan menunjukkan antigen negatif atau hasil tes PCR. "[Tes] antigen memberikan hasil yang lebih akurat daripada tes antibodi cepat. Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penularan COVID-19 selama liburan Natal dan Tahun Baru," kata sekretaris jenderal Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, dalam penjelasannya. . Azhar mengatakan, dinas kesehatan daerah diharapkan memantau fasilitas kesehatan saat menerapkan pagu harga. Tarif tersebut tidak berlaku untuk fasilitas kesehatan yang mendapat bantuan berupa alat tes, reagen, dan alat pelindung diri dari
pemerintah, katanya. Harga tes antigen bervariasi di seluruh negeri, dengan beberapa lebih dari Rp 400.000. Faisal menambahkan, pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan subsidi untuk lebih mengakomodasi masyarakat berpenghasilan rendah, dan pihaknya serta Kementerian Kesehatan akan terus mengevaluasi tarif tersebut.







0 comments:
Post a Comment