Seputardalamberita:Operator kereta milik negara PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengumumkan bahwa penumpang tidak lagi diharuskan untuk mengikuti tes cepat COVID-19 sebelum naik kereta dengan rute tertentu. Wakil presiden hubungan masyarakat KAI Joni Martinus mengatakan kebijakan terbaru ditambahkan ke
surat edaran yang ditandatangani oleh satuan tugas COVID-19 nasional dan Kementerian Perhubungan. Surat edaran tersebut menyatakan bahwa pelancong masih diwajibkan untuk menunjukkan surat resmi yang menyatakan bahwa mereka bebas dari COVID-19. Surat-surat tersebut dapat diperoleh setelah
melakukan uji polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test, atau memperoleh pernyataan medis dari rumah sakit atau puskesmas jika tidak ada
Meski demikian, Joni menambahkan, para penumpang dan pemudik tersebut tetap diwajibkan untuk mematuhi aturan kesehatan saat menaiki kereta, seperti memakai masker atau mengenakan baju lengan panjang. Apalagi, pemudik diimbau naik kereta dalam kondisi sehat dan memiliki suhu tubuh maksimal AGENDOMINO
37,3 derajat Celcius. Joni menuturkan, sejauh ini belum ada perubahan terkait kebijakan rapid test untuk perjalanan KA jarak jauh. Dia lebih lanjut mengatakan bahwa posting di akun Instagram KAI memberikan rincian tentang rute kereta api mana yang diklasifikasikan sebagai rute lokal, komuter atau aglomerasi.
“Tes cepat masih diperlukan [untuk rute selain daerah lokal, komuter dan aglomerasi],” katanya. KAI telah melanjutkan operasi untuk 14 kereta jarak jauh dan 23 kereta penumpang lokal setelah menghentikan
layanan selama dua bulan karena kekhawatiran penularan COVID-19. Operator tersebut awalnya menghentikan layanan pada bulan April dan menyusul larangan pemerintah terhadap mudik (eksodus) Idul Fitri pada bulan Mei, tetapi memberikan pengecualian bagi wisatawan tertentu.







0 comments:
Post a Comment