Friday, November 13, 2020

Tiga ditangkap karena dugaan perdagangan gading di Riau


Seputardalamberita:
Tiga orang ditangkap di Riau pada Rabu karena diduga memperdagangkan gading gajah. Mereka diidentifikasi sebagai YP, guru berusia 52 tahun dari Jambi, YS, 52 tahun bekerja di perusahaan swasta, dan WG, petani berusia 68 tahun dari Riau. “Masing-masing individu memiliki peran yang berbeda. YP sebagai penjual, YS bertindak sebagai perantara, sedangkan WG adalah calon konsumen,” Kepala Bidang 

Tindak Pidana Khusus Polda Riau Sr. Kamr. Kata Andri Sudarmadi, Jumat. Pihak berwenang setempat pertama kali mendapat informasi tentang perdagangan gading ilegal beberapa bulan lalu, katanya, mendorong Polda Riau membentuk tim investigasi khusus untuk melacak pelaku yang terlibat. Pada Rabu, AGENDOMINO

tim membuntuti ketiga tersangka tersebut saat berkendara dari rumah WP menuju bengkel di Desa Jake, Kuantan Tengah, Kecamatan Kuantan Kabupaten Senggigi. Ketiganya ditangkap saat melakukan transaksi di dalam bengkel sekitar pukul 11 ​​pagi, kata Andri. Petugas polisi menemukan dua gading gajah 

sepanjang 80 sentimeter yang terbungkus karung goni di dalam mobil tersangka. Gadingnya diukir dan diisi semen. "Kami menduga calon pembeli berencana menjual kembali gadingnya di Pekanbaru," ujarnya. "Kami sedang menyelidiki kasus ini lebih lanjut untuk melacak dan menangkap para pemburu 

yang terlibat." Polisi sedang berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk menentukan asal gading itu. Menurut polisi, tersangka memberi tahu mereka bahwa ini adalah kali pertama mereka mencoba memperdagangkan gading gajah. “Mereka tertarik menjual gading gajah 

karena nilai ekonomisnya yang tinggi. Harga gadingnya bisa mencapai Rp 100 juta [US $ 7.033],” kata Andri. Para tersangka dijerat pasal 21 dan pasal 40 UU No.5 / 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem serta pasal 55 KUHP yang diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

0 comments:

Post a Comment