Seputardalamberita:Kepolisian Nasional mengumpulkan denda hampir Rp 5 miliar (US $ 351.729) dari para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 pemerintah antara 14 September dan 5 November. Polisi bergabung
dengan TNI dan pemangku kepentingan lokal untuk menjaga kesehatan. pelanggar protokol melalui Operasi Yustisi, yang bertujuan untuk memantau dan mendisiplinkan masyarakat atas protokol kesehatan.
Operasi itu dilakukan di beberapa daerah. “Hingga 5 November, tim gabungan kami telah menampar pelanggar dengan denda lebih dari 82.457 kali, dengan total nilai Rp 4,8 miliar,” kata juru bicara Polri
Brigjen Pol. Jenderal Awi Setiyono mengatakan pada hari Minggu Selain denda, polisi juga mengeluarkan hampir 10 juta peringatan tertulis dan lisan, kata Awi. Pasukan tersebut juga menutup sementara hampir AGENDOMINO
2.000 bisnis yang ditemukan telah melanggar protokol kesehatan yang ada. Awi mengatakan denda dan sanksi tersebut sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 6/2020 tentang penegakan protokol COVID-
19. Dia memperingatkan bahwa pelanggar berulang pada akhirnya akan dikenakan hukuman penjara. “Jika [seseorang] terus melanggar [protokol] meski sudah diperingatkan berkali-kali, suka atau tidak suka, kami harus menegakkan hukum,” kata Awi.







0 comments:
Post a Comment