Thursday, November 19, 2020

Musisi Bali Jerinx mendapat hukuman 14 bulan penjara karena ujaran kebencian terhadap asosiasi dokter


Seputardalamberita:
Pengadilan Negeri Denpasar di Bali telah menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara kepada musisi I Gede Ari Astina, yang bernama panggung Jerinx, setelah dinyatakan bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui akun media sosialnya. "Kami menyatakan terdakwa I 

Gede Ari Astina alias Jerinx bersalah karena melakukan tindak pidana, karena dengan sengaja dan keliru menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menghasut kebencian atau permusuhan terhadap sekelompok orang tertentu," kata hakim ketua Ida Ayu Adnya, Rabu. "[Pengadilan] menghukum terdakwa 

satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta [US $ 706] atau tambahan satu bulan penjara," katanya lebih lanjut. Pengacara Jerinx, Wayan Suardana, mengatakan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding. "Kami perlu membicarakan masalah ini dengan Jerinx, kami punya waktu tujuh hari untuk memutuskan," katanya seperti dikutip tempo.co. Drummer band punk rock asal Bali Superman Is AGENDOMINO 

Dead, Jerinx ini dikenal sebagai aktivis dan juga pendukung berbagai teori konspirasi virus corona. Dia sebelumnya berpartisipasi dalam unjuk rasa sebagai protes atas persyaratan tes COVID-19 untuk perjalanan ke Bali. Kelompok kampanye hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) 

mempertanyakan keputusan pengadilan yang memutuskan Jerinx bersalah melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran informasi yang bertujuan untuk memicu kebencian berdasarkan etnis, agama, atau ras. "Terlalu banyak memasukkan IDI, yang 

merupakan asosiasi profesional, sebagai 'kelompok masyarakat' yang dilindungi oleh Pasal 28," kata direktur eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam sebuah pernyataan. Selain itu, [Jerinx] mengkritik IDI sebagai organisasi dan bukan dokter pada umumnya. Putusan ini mengancam demokrasi di Indonesia 

karena hakim telah mengangkat profesi tertentu ke posisi yang sama dengan ras, suku atau agama, yang akan mengizinkan setiap asosiasi profesional untuk melaporkan seseorang karena melakukan kejahatan rasial terhadap profesinya, "katanya. Para kritikus telah lama berargumen bahwa undang-undang ITE 

bersifat kejam karena sering digunakan untuk mengkriminalisasi orang dan merusak hak atas kebebasan berekspresi. Data Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) mengungkapkan bahwa 24 orang didakwa berdasarkan undang-undang pada tahun 2019, dan 25 orang pada tahun sebelumnya, dengan jurnalis dan pekerja media menjadi korban kriminalisasi yang paling umum.

0 comments:

Post a Comment