Seputardalamberita:Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendesak produsen yang telah memperoleh izin operasi dan mobilitas (IOMKI) untuk secara konsisten memberikan laporan operasi mingguan yang diwajibkan kepada pemerintah, mengingat hanya 51 persen pemegang izin yang sepenuhnya mematuhi
peraturan tersebut. Izin, yang memungkinkan pabrik beroperasi selama pembatasan COVID-19, diberikan kepada perusahaan yang telah menetapkan protokol kesehatan yang ketat di fasilitas mereka. Perusahaan diwajibkan untuk memberikan laporan mingguan operasi mereka kepada pemerintah, menurut surat
edaran Kementerian Perindustrian. Hingga akhir September, kementerian telah mengeluarkan lebih dari 18.100 IOMKI kepada perusahaan yang mempekerjakan sekitar 5,14 juta karyawan secara total. “Persyaratan pelaporan mingguan telah menjadi instrumen monitoring implementasi protokol kesehatan di kawasan industri. Sayangnya, hanya 51 persen perusahaan yang secara rutin memberikan laporan kepada
kami, ”kata Agus dalam diskusi online yang digelar Kementerian Luar Negeri, Selasa. Menanggapi pandemi tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah membatasi pergerakan di daerah tertentu dan telah meminta atau mewajibkan banyak orang untuk bekerja, belajar dan berdoa di rumah untuk mengekang penyebaran virus. Pembatasan ini, di samping persyaratan jarak fisik, telah memengaruhi
pengoperasian pabrikan karena banyak pabrik di Indonesia memiliki karyawan yang bekerja di dekatnya. Namun, peraturan Kementerian Kesehatan mengizinkan pabrik untuk terus beroperasi jika mereka mendapat izin dari Kementerian Perindustrian dan menegakkan protokol kesehatan secara
ketat. Direktur Jenderal Ketahanan Industri, Zonasi, dan Akses Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo, mengatakan kepada The Jakarta Post pada hari Selasa bahwa tingkat kepatuhan telah ditekan AGENDOMINO
karena perusahaan harus menyesuaikan dengan proses pelaporan pada tahap awal kebijakan perizinan. “Sebelum Surat Edaran No.8 / 2020, perusahaan tidak diwajibkan memberikan laporan operasional mingguan. Saat kami membuat laporan wajib, ada proses penyesuaian yang membuat tingkat kepatuhan terkesan rendah, ”ujarnya. Dia mengatakan pemerintah secara ketat memantau penegakan
protokol kesehatan di kawasan industri dan telah mengambil tindakan terhadap produsen yang berulang kali gagal memenuhi persyaratan IOMKI. “Kami telah mencabut lisensi dari sekitar 180 perusahaan sejauh ini, baik karena mereka berulang kali gagal memberikan laporan kepada kami atau datanya tidak
akurat. Ada kemajuan luar biasa dalam hal kepatuhan pelaporan, ”ujarnya. Wakil ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menolak menjawab pertanyaan Post terkait kepatuhan perusahaan dengan persyaratan IOMKI.







0 comments:
Post a Comment