Seputardalamberita:Tiga ibu dari anak-anak yang sakit berjuang untuk perubahan hukum yang memungkinkan penggunaan ganja untuk tujuan medis. Bersama-sama, mereka mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis untuk uji materi UU Narkotika 2009. Secara khusus, Dwi, Santi dan Novia menuntut revisi Pasal 6
Ayat 1 UU tersebut, yang mengklasifikasikan ganja sebagai narkotika tipe-1 dan dengan demikian mengesampingkan penggunaannya untuk tujuan medis. Kuasa hukum penggugat, Ma'ruf Bajammal dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat), mengatakan kliennya telah berjuang
mendapatkan akses ganja untuk merawat anak-anak mereka yang sakit. “Klien pertama saya, Dwi punya anak yang menderita pneumonia,” kata Ma'ruf, Kamis seperti dilansir Kompas.com. Ia menjelaskan, Dwi mendapat informasi bahwa minyak cannabidiol (CBD) yang diekstrak dari tanaman ganja bisa membantu AGENDOMINO
mengobati penyakit tersebut. “Dia menyuruh anaknya menjalani terapi CBD di Australia pada 2016, dan kondisi anak mulai membaik,” katanya, seraya menambahkan bahwa keluarga tidak dapat melanjutkan terapi di rumah. Kliennya yang lain, Santi, memiliki anak yang kesehatannya menurun sejak masuk
Taman Kanak-kanak. Seorang teman asing pernah merekomendasikan agar Santi mengolah anaknya dengan minyak CBD, namun ia tidak berani mencoba cara tersebut karena batasan yang diatur dalam UU Narkotika. Sementara itu, Novia ingin menggunakan minyak CBD untuk mengobati penyakit epilepsi
anaknya. Menurut Ma'ruf, kriminalisasi penggunaan medis narkotika tipe-1 bertentangan dengan konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara atas perawatan medis. “Larangan narkotika tipe-1 untuk penggunaan medis bertentangan dengan Klausul 1 Pasal 28 UUD,” kata Ma'ruf.







0 comments:
Post a Comment