Seputardalamberita:Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menegaskan tidak akan ikut serta dalam pembahasan regulasi untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja. “Pekerja menolak hukum; Oleh karena itu, kami tidak mungkin menerima atau bahkan dilibatkan dalam pembahasan regulasi pendukung, ”kata Ketua
KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis. Ia menyampaikan kecurigaannya bahwa pemerintah hanya menggunakan serikat pekerja untuk mengesahkan secepatnya pembahasan regulasi turunan undang-undang tersebut. Said menambahkan, para pekerja merasa dikhianati, karena DPR belum memenuhi
janjinya untuk melibatkan serikat dalam pembahasan omnibus law. “Mereka tidak mendengarkan pendapat kami, meskipun kami telah mengirimkan umpan balik kami ke rancangan undang-undang.” KSPI menyatakan protes pekerja terhadap UU Cipta Kerja akan semakin besar di masa mendatang. SelainAGENDOMINO
turun ke jalan, serikat pekerja akan menempuh langkah hukum terhadap undang-undang yang baru saja disahkan dengan meminta peninjauan kembali oleh Mahkamah Konstitusi. Serikat pekerja juga akan
meminta legislative review di DPR, serta executive review dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Selanjutnya, KSPI akan melakukan kampanye untuk menyadarkan masyarakat tentang isi omnibus law
serta alasan serikat pekerja untuk menolaknya. DPR menyerahkan draf final UU Cipta Kerja kepada pada Rabu. Beberapa hari sebelum pengajuan, setidaknya empat versi draf final undang-
undang telah beredar di kalangan publik, menyebabkan kebingungan publik tentang versi mana yang resmi.







0 comments:
Post a Comment