Seputardalamberita:Polres Medan telah menetapkan ES, General Manager Taman Air Hairos Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka yang diduga melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan membuka tempat rekreasi tersebut kepada ribuan orang. Wakil Polres Medan Ajun. Sr. Kamr. Irsan Sinuhaji mengatakan
taman air itu mengadakan pertunjukan DJ langsung dengan biaya Rp 22.500 (US $ 1,5) per tiket atau setengah dari harga aslinya. Acara ini menarik 2.800 pengunjung sedangkan kapasitas kolam hanya 400 orang. “Atas pelanggaran ini, kami menetapkannya sebagai tersangka tapi tidak menahannya,” kata Irsan,
Jumat. Ia menambahkan, ES didakwa melanggar Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107/2020 tentang Tata Cara Pencegahan COVID-19 yang diancam dengan hukuman maksimal satu tahun penjara.AGENDOMINO
Satgas COVID-19 Sumatera Utara juga telah menutup Hairos Water Park hingga pemberitahuan lebih lanjut atas perintah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. "Pertama, saya perintahkan penutupan taman air
dan kedua, menindak tegas pelanggar protokol kesehatan," katanya, Jumat. Pada 28 September, rekaman yang menunjukkan sekelompok besar orang menikmati pesta biliar tanpa jarak fisik di taman beredar di
internet setelah pengguna Twitter Rizki Ramadhani Nsi (@dionismee) memposting video dengan pesan, “Saya tidak mengerti orang. lagi







0 comments:
Post a Comment