Seputardalamberita:Pengadilan Negeri Medan di Sumatera Utara telah dinyatakan sebagai cluster COVID-19 setelah 38 anggota staf dan hakim, termasuk ketua pengadilan, Sutio Jumagi Akhirno, dinyatakan positif mengidap
virus corona. Salah satu hakim, Somadi, dilaporkan meninggal karena penyakit itu dan dimakamkan di bawah protokol COVID-19 pada Rabu malam. “Berdasarkan hasil swab test Rabu kemarin, 25 staf dan 13 juri positif COVID-19. Kami akan melakukan lebih banyak pengujian pada hari Jumat untuk menentukan
jumlah staf yang terinfeksi dan mengekang penularan, ”Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Abdul Aziz mengatakan kepada The Jakarta Post pada hari Kamis. Dia menambahkan bahwa semua staf dan
hakim yang terinfeksi segera melakukan isolasi diri. Hakim Immanuel Tarigan dari Pengadilan Negeri Medan mengatakan, melihat situasi terkini, kebijakan bekerja dari rumah bagi staf dan hakim yang seharusnya berakhir pada Kamis akan diperpanjang hingga 11 September. Immanuel mengakui bahwa AGENDOMINO
perpanjangan kerja dari rumah akan mempengaruhi layanan terintegrasi di pengadilan negeri. “Pengadilan akan menutup sementara pelayanan terpadu satu pintu [PTSP] yang melayani pengajuan berkas dan gugatan. Namun, kami masih terbuka untuk uji coba, ”ujarnya. Sementara itu, juru bicara Pengadilan
Negeri Medan Tengku Oyong mengatakan pengadilan akan memberlakukan lockdown jika masih ada penularan COVID-19 di antara staf pengadilan dan hakim pekan depan. Pada hari Kamis, Sumatera Utara melihat 141 lebih kasus COVID-19 yang dikonfirmasi dan tiga kematian COVID-19 lagi, sehingga jumlah
total infeksi di provinsi tersebut menjadi 7.265 dan kematian menjadi 324. Sementara itu, total 4.282 pasien telah pulih dari penyakit tersebut.







0 comments:
Post a Comment