Seputardalamberita:Lebih dari 139.000 orang di Jakarta telah dijatuhi sanksi karena tidak mengenakan topeng di depan umum selama transisi pembatasan sosial skala besar (PSBB) dari Juni hingga September, pemerintah kota
mengumumkan pada hari Jumat. Per 3 September, Badan Ketertiban Umum Jakarta telah mencatat 139.201 pelanggaran protokol kesehatan di ibu kota dan telah mengumpulkan denda sebesar Rp 2,1 miliar (US $ 142,507).
Kami denda 14.291 orang [dari 139.201], selebihnya denda, '' kata Arifin, Kepala Dinas, Jumat. Dia menambahkan, denda Rp 247 juta sudah terkumpul dari usaha dan Rp 764 juta. dikumpulkan dari tempat
umum atas pelanggaran protokol selama masa transisi PSBB. "Sekitar 28 perusahaan ditutup, 38 perusahaan didenda dan 17 menerima peringatan," kata Arifin seperti dikutip Under the Transitional AGENDOMINO
Policy, yang diterapkan pada awal Juni dan telah diperpanjang. Lima kali, Jakarta secara bertahap membuka tempat kerja, ruang publik, tempat ibadah, dan tempat-tempat lain dengan harapan dapat
menghidupkan kembali aktivitas ekonomi. Namun, kebijakan tersebut tampaknya menjadi bumerang karena tambahan cluster COVID-19 telah muncul dan transmisi melonjak di ibu kota. selama periode tersebut. Jakarta, wilayah yang paling terpukul di negara itu, mencatat 1.359 kasus baru pada hari Kamis,
rekor harian baru dan melonjak dari 1.053 kasus yang diumumkan pada hari sebelumnya. Jakarta, Jumat, tercatat total 44.280 kasus, dengan 33.260 pemulihan dan 1.252 kematian.







0 comments:
Post a Comment