Seputardalamberita:Dengan tuduhan yang meningkat terhadapnya, pengacara hak asasi manusia Indonesia Veronica Koman mengatakan dia dipaksa untuk mengembalikan ratusan juta rupiah beasiswa yang disponsori pemerintah dalam apa yang dia klaim sebagai langkah untuk menghukumnya secara finansial saat dia memohon ketidakberpihakan Menteri Keuangan Sri Mulyani. dalam menangani kasusnya.
Veronica, yang saat ini berdomisili di Australia, mengaku terpaksa mengembalikan uang beasiswa sejumlah Rp 773,8 juta (US $ 52.760) dari Dana Abadi Pendidikan (LPDP) yang diterimanya pada September 2016.
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan sanksi finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya agar berhenti mengadvokasi masalah hak asasi manusia di Papua," kata Veronica dalam pernyataan yang diperoleh The Jakarta Post, Selasa.
Pengacara publik tersebut adalah penerima program beasiswa yang dijalankan di bawah Kementerian Keuangan yang mendukungnya untuk mengejar gelar master hukum di Universitas Nasional Australia.
Dia mengatakan, permintaan itu dibuat oleh LPDP karena tidak bisa pulang ke Indonesia setelah kuliah. Klaim yang dia katakan tidak berdasar saat dia kembali ke rumah pada September 2018 setelah menyelesaikan gelar masternya.AGENDOMINO
[RA: Aktivis HAM mendesak Australia untuk mengangkat pelanggaran HAM Papua selama kunjungan Jokowi :: https: //www.thejakartapost.com/news/2020/02/09/veronica-koman-urges-australia-to-raise-papua-rights -violations-During-jokowi-visit.html]
Dia menjelaskan bahwa pada Oktober 2018, dia bergabung dengan Asosiasi Pengacara Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura, di mana dia melakukan advokasi untuk masalah hak asasi manusia di provinsi paling timur negara itu. Veronica juga mengatakan dia pergi ke Swiss untuk menghadiri agenda dengan PBB pada bulan Maret dan segera kembali ke Indonesia setelahnya.
Lebih lanjut, mantan kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) itu mengatakan telah memberikan layanan hukum pro bono kepada aktivis Papua dalam tiga persidangan terpisah di Timika, Papua dari April hingga Mei 2019.
Dia kemudian melakukan perjalanan kembali ke Australia dengan visa tiga bulan untuk menghadiri upacara kelulusannya pada Juli 2019. Sebulan kemudian, dia diberitahu bahwa dia telah dipanggil oleh Kepolisian Nasional dan dimasukkan dalam daftar buronan mereka.
Kementerian telah mengabaikan fakta bahwa saya telah kembali ke Indonesia dan menolak kesediaan saya untuk pulang jika saya tidak pernah menerima ancaman yang dapat membahayakan keselamatan saya,” kata Veronica.
Dia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani bersikap imparsial dalam menangani masalah tersebut.Agar [kementerian] tidak menjadi lembaga negara yang ingin menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang membela HAM di Papua,” ujarnya.







0 comments:
Post a Comment